Berita

RJ/Net

Hukum

Kejati DKI: PN Jakbar Perintahkan JPU Hentikan Proses Hukum RJ

SELASA, 14 MEI 2019 | 20:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara RJ, remaja yang mengancam Jokowi pada tahun lalu, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerbitkan surat penghentian Penuntut terhadap RJ.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan proses diversi sebelum perkara itu diserahkan ke PN Jakbar.

"Sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan (PN Jakbar), Penuntut Umum akan melaksanakan proses Diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak," ucap Nirwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/5).

Proses diversi dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum. Dengan begitu, tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir.

"Bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak menjunjung tinggi Restorative Justice yakni konsep keadilan yang didalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, sebagaimana tujuan tertinggi hukum dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak," jelasnya.

Proses diversi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu juga menghadiri RJ, orang tua RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum dan pendamping.

Dari proses diversi tersebut yang dilakukan pada 9 Agustus 2018 menghasilkan kesepakatan bahwa RJ dikembalikan ke orang tuanya.

"Dari hasil pelaksanaan Diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara ABH RJ, disepakati ABH RJ akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," paparnya.

Namun, hasil diversi juga diserahkan ke PN Jakbar. Di mana, PN Jakbar memerintahkan penuntut umum Kejari Jakbar untuk menghentikan penuntutan terhadap RJ.

"Penetapan nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar yang menetapkan para pihak untuk melaksanakan Diversi dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya," jelasnya.

Nirwan menegaskan, pihak penuntut umum tidak bisa menghentikan penuntutan terhadap RJ tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Penuntut Umum harus melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan penetapan pengadilan," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya