Berita

RJ/Net

Hukum

Kejati DKI: PN Jakbar Perintahkan JPU Hentikan Proses Hukum RJ

SELASA, 14 MEI 2019 | 20:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara RJ, remaja yang mengancam Jokowi pada tahun lalu, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerbitkan surat penghentian Penuntut terhadap RJ.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan proses diversi sebelum perkara itu diserahkan ke PN Jakbar.


"Sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan (PN Jakbar), Penuntut Umum akan melaksanakan proses Diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak," ucap Nirwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/5).

Proses diversi dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum. Dengan begitu, tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir.

"Bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak menjunjung tinggi Restorative Justice yakni konsep keadilan yang didalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, sebagaimana tujuan tertinggi hukum dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak," jelasnya.

Proses diversi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu juga menghadiri RJ, orang tua RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum dan pendamping.

Dari proses diversi tersebut yang dilakukan pada 9 Agustus 2018 menghasilkan kesepakatan bahwa RJ dikembalikan ke orang tuanya.

"Dari hasil pelaksanaan Diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara ABH RJ, disepakati ABH RJ akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," paparnya.

Namun, hasil diversi juga diserahkan ke PN Jakbar. Di mana, PN Jakbar memerintahkan penuntut umum Kejari Jakbar untuk menghentikan penuntutan terhadap RJ.

"Penetapan nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar yang menetapkan para pihak untuk melaksanakan Diversi dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya," jelasnya.

Nirwan menegaskan, pihak penuntut umum tidak bisa menghentikan penuntutan terhadap RJ tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Penuntut Umum harus melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan penetapan pengadilan," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya