Berita

RJ/Net

Hukum

Kejati DKI Terima Berkas Perkara Remaja Ancam Jokowi Tahun Lalu

SELASA, 14 MEI 2019 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan seorang remaja berinisial RJ pada 24 Juli 2018 lalu.

RJ merupakan pelajar di SMA IPEKA Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat yang viral di media sosial karena aksinya mengeluarkan kata-kata bernada ancaman sambil menunjuk foto Jokowi.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, kali ini penyerahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya, Yakni, tersangka RJ beserta barang bukti antara lain satu bundel screenshot akun Instagram @jojo_ismyname, satu buah flashdisk merk Vandisk, video pada Instagram tersebut dan Youtube. Selain itu juga beberapa unit gawai.


"Penyerahan tahap dua ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama anak yang berkonflik dengan hukum, RJT tanggal 7 Juni 2018," ucap Nirwan Nawawi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/5).

RJ diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Junto Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada presiden.

Sebelumnya, ramai warganet membandingkan penanganan kasus RJ dengan Hermawan Susanto (HS, 25), pemuda yang berteriak akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Bawaslu, Jumat (10/5) pekan lalu.

HS akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditangkap di rumahnya. Sebaliknya RJ yang juga mengancam Jokowi justru bebas melenggang tanpa dijerat kasus hukum.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, berkas perkara RJ telah diserahkan kepada Kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita sudah lakukan semua, kita tangkap juga iya, karena anak dibawah umur ada tempat khusus. Sudah tahap satu, P21, tahap dua dan sudah kita kirim ke Kejaksaan berarti sudah (diproses)," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5) kemarin.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya