Berita

RJ/Net

Hukum

Kejati DKI Terima Berkas Perkara Remaja Ancam Jokowi Tahun Lalu

SELASA, 14 MEI 2019 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan seorang remaja berinisial RJ pada 24 Juli 2018 lalu.

RJ merupakan pelajar di SMA IPEKA Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat yang viral di media sosial karena aksinya mengeluarkan kata-kata bernada ancaman sambil menunjuk foto Jokowi.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, kali ini penyerahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya, Yakni, tersangka RJ beserta barang bukti antara lain satu bundel screenshot akun Instagram @jojo_ismyname, satu buah flashdisk merk Vandisk, video pada Instagram tersebut dan Youtube. Selain itu juga beberapa unit gawai.


"Penyerahan tahap dua ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama anak yang berkonflik dengan hukum, RJT tanggal 7 Juni 2018," ucap Nirwan Nawawi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/5).

RJ diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Junto Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada presiden.

Sebelumnya, ramai warganet membandingkan penanganan kasus RJ dengan Hermawan Susanto (HS, 25), pemuda yang berteriak akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Bawaslu, Jumat (10/5) pekan lalu.

HS akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditangkap di rumahnya. Sebaliknya RJ yang juga mengancam Jokowi justru bebas melenggang tanpa dijerat kasus hukum.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, berkas perkara RJ telah diserahkan kepada Kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita sudah lakukan semua, kita tangkap juga iya, karena anak dibawah umur ada tempat khusus. Sudah tahap satu, P21, tahap dua dan sudah kita kirim ke Kejaksaan berarti sudah (diproses)," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5) kemarin.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya