Berita

RJ/Net

Hukum

Kejati DKI Terima Berkas Perkara Remaja Ancam Jokowi Tahun Lalu

SELASA, 14 MEI 2019 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan seorang remaja berinisial RJ pada 24 Juli 2018 lalu.

RJ merupakan pelajar di SMA IPEKA Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat yang viral di media sosial karena aksinya mengeluarkan kata-kata bernada ancaman sambil menunjuk foto Jokowi.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, kali ini penyerahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya, Yakni, tersangka RJ beserta barang bukti antara lain satu bundel screenshot akun Instagram @jojo_ismyname, satu buah flashdisk merk Vandisk, video pada Instagram tersebut dan Youtube. Selain itu juga beberapa unit gawai.

"Penyerahan tahap dua ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama anak yang berkonflik dengan hukum, RJT tanggal 7 Juni 2018," ucap Nirwan Nawawi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/5).

RJ diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Junto Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada presiden.

Sebelumnya, ramai warganet membandingkan penanganan kasus RJ dengan Hermawan Susanto (HS, 25), pemuda yang berteriak akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Bawaslu, Jumat (10/5) pekan lalu.

HS akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditangkap di rumahnya. Sebaliknya RJ yang juga mengancam Jokowi justru bebas melenggang tanpa dijerat kasus hukum.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, berkas perkara RJ telah diserahkan kepada Kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita sudah lakukan semua, kita tangkap juga iya, karena anak dibawah umur ada tempat khusus. Sudah tahap satu, P21, tahap dua dan sudah kita kirim ke Kejaksaan berarti sudah (diproses)," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5) kemarin.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya