Berita

Dedi Prasetyo/RMOL

Hukum

Postingan Ulin Yusron Bukan Delik Aduan, Polisi Masih Dalami

SELASA, 14 MEI 2019 | 18:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri sudah mengetahui soal adanya dugaan tindak pidana penyebaran informasi pribadi di sosial media yang dilakukan oleh Ulin Yusron.

Saat ini, dugaan pidana tersebut masih dikaji oleh pihak Kepolisian.

“Semua masih dikaji ya oleh penyidik Barskrim maupun PMJ,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/5).


Kasus penyebaran informasi pribadi ini, kata Dedi, pernah juga ditangani oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2018 dan 2019 ini.

Dedi menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Ulin Yusron adalah bukan delik aduan sehingga tidak diperlukan adanya laporan. Kendati demikian, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk satu langkah hukum selanjutnya.

“Harus ada bukti yang sangat kuat oleh penyidik, sebelum penyidik melakukan suatu langkah-langkah hukum selanjutnya,” pungkas Dedi.

Sebelumnya tim buzzer Jokowi, Ulin Yusron menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dituduh sebagai pengacam penggal kepala presiden. Postingan itu akhirnya dihapus setelah informasi yang disebar ternyata salah. Dia minta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan Ulin lewat akun Twitternya, @ulinyusron, Minggu (12/5).

Tindakan Ulin ini dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya dengan istilah doxing.

Doxing (doxxing) adalah menyebarkan informasi pribadi orang lain.

Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE)tentang perubahan UU No 11/2008 dengan ancaman pidana enam tahun kurungan penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya