Berita

Timbangan dan palu/Net

Hukum

UU Fidusia Beri Jaminan Jika Debitur Cedera Janji

SELASA, 14 MEI 2019 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan yang diberikan kepada kreditor sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.

Di sistem hukum Indonesia, jaminan kebendaan benda bergerak yang bersifat non-possessory (tanpa penguasaan) itu didasarkan pada konsep bahwa kepemilikan atas benda bergerak tertentu yang dijaminkan debitur telah dialihkan secara kepercayaan kepada kreditur. Di mana debitur tetap diperbolehkan untuk menguasai dan menggunakan benda bergerak tersebut untuk keperluannya.

Begitu kata ahli hukum perdata dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Aria Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/5). Dia menjelaskan bahwa UU Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi kreditur untuk melakukan eksekusi jika debitur cedera janji.


“Bila terjadi cidera janji, berdasarkan Pasal 15 ayat 3 kreditur diperkenankan atas kekuasaannya sendiri untuk melakukan penjualan atas benda jaminan. Hal ini dapat pahami karena benda bergerak memiliki sifat yang mudah dipindah tangankan dan mudah dipisah atau ganti,” ungkapnya.

Eksekusi tanpa melalui pengadilan sebagaimana termaktub dalam jaminan fidusia merupakan praktik terbaik di dunia internasional. Contohnya di Australia, eksekusi jaminan bisa dilakukan serta merta oleh kreditur atau wakilnya.

“Pada Pasal 123 Personal Property Security Act 2009 mengatur bahwa Kreditur diperkenankan untuk menyita jaminan, dengan cara yang diperbolehkan oleh UU, jika debitur cidera janji dalam perjanjian penjaminan,” pungkasnya.

Sedana dengan itu, ahli hukum perdata dari Universitas Indonesia Akhmad Budi Cahyono menilai tidak semestinya pasal 15 ayat 2 dan 3 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal itu membuat jaminan berupa kebendaan dalam hal ini jaminan fidusia memiliki kekhususan dibandingkan jaminan lainnya untuk mengikat kreditur dan debitur.

Akhmad menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan sebuah jaminan khusus kebendaan yang mengikat antara kreditur dan debitur sejak jaman Belanda. Jaminan khusus kebendaan ini lebih mengutamakan kreditur sebagai penerima jaminan.

“Hak khusus yang diterima kreditur jaminan fidusia dibandingkan dengan kreditur lainnya sudah diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata,” tegasnya saat bersaksi di MK kemarin.

Salah satu karakteristik sebuah jaminan khusus kebendaan adalah  mudah dalam pelaksanaan eksekusinya. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa dalam jaminan khusus kebendaan, debitur telah mengikatkan diri dengan kreditur untuk memberikan jaminan secara khusus kepada kreditur berupa benda yang dimiliki debitur.

“Tujuannya, untuk menjamin kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian pokoknya jika debitur wanprestasi,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya