Berita

Timbangan dan palu/Net

Hukum

UU Fidusia Beri Jaminan Jika Debitur Cedera Janji

SELASA, 14 MEI 2019 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan yang diberikan kepada kreditor sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.

Di sistem hukum Indonesia, jaminan kebendaan benda bergerak yang bersifat non-possessory (tanpa penguasaan) itu didasarkan pada konsep bahwa kepemilikan atas benda bergerak tertentu yang dijaminkan debitur telah dialihkan secara kepercayaan kepada kreditur. Di mana debitur tetap diperbolehkan untuk menguasai dan menggunakan benda bergerak tersebut untuk keperluannya.

Begitu kata ahli hukum perdata dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Aria Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/5). Dia menjelaskan bahwa UU Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi kreditur untuk melakukan eksekusi jika debitur cedera janji.


“Bila terjadi cidera janji, berdasarkan Pasal 15 ayat 3 kreditur diperkenankan atas kekuasaannya sendiri untuk melakukan penjualan atas benda jaminan. Hal ini dapat pahami karena benda bergerak memiliki sifat yang mudah dipindah tangankan dan mudah dipisah atau ganti,” ungkapnya.

Eksekusi tanpa melalui pengadilan sebagaimana termaktub dalam jaminan fidusia merupakan praktik terbaik di dunia internasional. Contohnya di Australia, eksekusi jaminan bisa dilakukan serta merta oleh kreditur atau wakilnya.

“Pada Pasal 123 Personal Property Security Act 2009 mengatur bahwa Kreditur diperkenankan untuk menyita jaminan, dengan cara yang diperbolehkan oleh UU, jika debitur cidera janji dalam perjanjian penjaminan,” pungkasnya.

Sedana dengan itu, ahli hukum perdata dari Universitas Indonesia Akhmad Budi Cahyono menilai tidak semestinya pasal 15 ayat 2 dan 3 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal itu membuat jaminan berupa kebendaan dalam hal ini jaminan fidusia memiliki kekhususan dibandingkan jaminan lainnya untuk mengikat kreditur dan debitur.

Akhmad menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan sebuah jaminan khusus kebendaan yang mengikat antara kreditur dan debitur sejak jaman Belanda. Jaminan khusus kebendaan ini lebih mengutamakan kreditur sebagai penerima jaminan.

“Hak khusus yang diterima kreditur jaminan fidusia dibandingkan dengan kreditur lainnya sudah diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata,” tegasnya saat bersaksi di MK kemarin.

Salah satu karakteristik sebuah jaminan khusus kebendaan adalah  mudah dalam pelaksanaan eksekusinya. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa dalam jaminan khusus kebendaan, debitur telah mengikatkan diri dengan kreditur untuk memberikan jaminan secara khusus kepada kreditur berupa benda yang dimiliki debitur.

“Tujuannya, untuk menjamin kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian pokoknya jika debitur wanprestasi,” pungkasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya