Berita

Timbangan dan palu/Net

Hukum

UU Fidusia Beri Jaminan Jika Debitur Cedera Janji

SELASA, 14 MEI 2019 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan yang diberikan kepada kreditor sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.

Di sistem hukum Indonesia, jaminan kebendaan benda bergerak yang bersifat non-possessory (tanpa penguasaan) itu didasarkan pada konsep bahwa kepemilikan atas benda bergerak tertentu yang dijaminkan debitur telah dialihkan secara kepercayaan kepada kreditur. Di mana debitur tetap diperbolehkan untuk menguasai dan menggunakan benda bergerak tersebut untuk keperluannya.

Begitu kata ahli hukum perdata dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Aria Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/5). Dia menjelaskan bahwa UU Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi kreditur untuk melakukan eksekusi jika debitur cedera janji.

“Bila terjadi cidera janji, berdasarkan Pasal 15 ayat 3 kreditur diperkenankan atas kekuasaannya sendiri untuk melakukan penjualan atas benda jaminan. Hal ini dapat pahami karena benda bergerak memiliki sifat yang mudah dipindah tangankan dan mudah dipisah atau ganti,” ungkapnya.

Eksekusi tanpa melalui pengadilan sebagaimana termaktub dalam jaminan fidusia merupakan praktik terbaik di dunia internasional. Contohnya di Australia, eksekusi jaminan bisa dilakukan serta merta oleh kreditur atau wakilnya.

“Pada Pasal 123 Personal Property Security Act 2009 mengatur bahwa Kreditur diperkenankan untuk menyita jaminan, dengan cara yang diperbolehkan oleh UU, jika debitur cidera janji dalam perjanjian penjaminan,” pungkasnya.

Sedana dengan itu, ahli hukum perdata dari Universitas Indonesia Akhmad Budi Cahyono menilai tidak semestinya pasal 15 ayat 2 dan 3 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal itu membuat jaminan berupa kebendaan dalam hal ini jaminan fidusia memiliki kekhususan dibandingkan jaminan lainnya untuk mengikat kreditur dan debitur.

Akhmad menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan sebuah jaminan khusus kebendaan yang mengikat antara kreditur dan debitur sejak jaman Belanda. Jaminan khusus kebendaan ini lebih mengutamakan kreditur sebagai penerima jaminan.

“Hak khusus yang diterima kreditur jaminan fidusia dibandingkan dengan kreditur lainnya sudah diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata,” tegasnya saat bersaksi di MK kemarin.

Salah satu karakteristik sebuah jaminan khusus kebendaan adalah  mudah dalam pelaksanaan eksekusinya. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa dalam jaminan khusus kebendaan, debitur telah mengikatkan diri dengan kreditur untuk memberikan jaminan secara khusus kepada kreditur berupa benda yang dimiliki debitur.

“Tujuannya, untuk menjamin kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian pokoknya jika debitur wanprestasi,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya