Berita

Eggi Sudjana/Net

Hukum

Polisi Punya Waktu 1×24 Jam Untuk Tetap Menahan Eggi Sudjana Atau Tidak

SELASA, 14 MEI 2019 | 13:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mempunyai waktu maksimal 1x24 jam untuk menetapkan Eggi Sudjana ditahan atau tidak atas kasus dugaan makar.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap Eggi pada Selasa (14/5) pagi sekitar pukul 06.25 WIB setelah menjalankan pemeriksaan selama hampir 13 jam sejak Senin sore (13/5) sebagai tersangka.

Surat penangkapan Eggi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai waktu maksimal 1x24 jam setelah surat perintah penangkapan keluar untuk menentukan ditahan atau tidaknya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Penyidik ada waktu 1x 24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan (Eggi) ditahan atau tidak. Penahanan itu wewenang penyidik. Ini kita tunggu setelah 1x24 jam nanti penyidik bersikap seperti apa," ucap Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Menurutnya, penangkapan terhadap advokat senior itu sudah sesuai prosedur dimana penyidik sudah memeriksa saksi serta ahli.

"Kita bekerja profesional, kan penyidik sudah memeriksa saksi kemudian ahli ada juga barbuk (barang bukti) semua sudah terpenuhi. Kemarin juga kemarin sudah gelar perkara, sudah menetapkan tersangka dan dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," pungkas Eggi.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya