Berita

Eggi Sudjana/Net

Hukum

Polisi Punya Waktu 1×24 Jam Untuk Tetap Menahan Eggi Sudjana Atau Tidak

SELASA, 14 MEI 2019 | 13:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mempunyai waktu maksimal 1x24 jam untuk menetapkan Eggi Sudjana ditahan atau tidak atas kasus dugaan makar.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap Eggi pada Selasa (14/5) pagi sekitar pukul 06.25 WIB setelah menjalankan pemeriksaan selama hampir 13 jam sejak Senin sore (13/5) sebagai tersangka.

Surat penangkapan Eggi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai waktu maksimal 1x24 jam setelah surat perintah penangkapan keluar untuk menentukan ditahan atau tidaknya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Penyidik ada waktu 1x 24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan (Eggi) ditahan atau tidak. Penahanan itu wewenang penyidik. Ini kita tunggu setelah 1x24 jam nanti penyidik bersikap seperti apa," ucap Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Menurutnya, penangkapan terhadap advokat senior itu sudah sesuai prosedur dimana penyidik sudah memeriksa saksi serta ahli.

"Kita bekerja profesional, kan penyidik sudah memeriksa saksi kemudian ahli ada juga barbuk (barang bukti) semua sudah terpenuhi. Kemarin juga kemarin sudah gelar perkara, sudah menetapkan tersangka dan dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," pungkas Eggi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya