Berita

Eggi Sudjana/Net

Hukum

Polisi Punya Waktu 1×24 Jam Untuk Tetap Menahan Eggi Sudjana Atau Tidak

SELASA, 14 MEI 2019 | 13:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mempunyai waktu maksimal 1x24 jam untuk menetapkan Eggi Sudjana ditahan atau tidak atas kasus dugaan makar.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap Eggi pada Selasa (14/5) pagi sekitar pukul 06.25 WIB setelah menjalankan pemeriksaan selama hampir 13 jam sejak Senin sore (13/5) sebagai tersangka.

Surat penangkapan Eggi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai waktu maksimal 1x24 jam setelah surat perintah penangkapan keluar untuk menentukan ditahan atau tidaknya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Penyidik ada waktu 1x 24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan (Eggi) ditahan atau tidak. Penahanan itu wewenang penyidik. Ini kita tunggu setelah 1x24 jam nanti penyidik bersikap seperti apa," ucap Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Menurutnya, penangkapan terhadap advokat senior itu sudah sesuai prosedur dimana penyidik sudah memeriksa saksi serta ahli.

"Kita bekerja profesional, kan penyidik sudah memeriksa saksi kemudian ahli ada juga barbuk (barang bukti) semua sudah terpenuhi. Kemarin juga kemarin sudah gelar perkara, sudah menetapkan tersangka dan dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," pungkas Eggi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya