Berita

Lukman Hakim Saifuddin/RMOL

Hukum

KPK Masih Dalami Duit Yang Disita Dari Ruang Menag

SENIN, 13 MEI 2019 | 22:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki uang sitaan sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS yang didapatkan dari laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romahurmuziy alias Romi (RMY).

Selain itu, KPK juga masih menelusuri uang sebesar Rp 10 juta yang dikembalikan Menag Lukman satu pekan setelah OTT.

"Kalau Menag ada dua hal ya. Pertama, terkait dengan dugaan penerimaan Rp 10 juta yang dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi. Kedua, terkait dengan uang ratusan juta yang kami temukan saat itu. Pasti kami tidak bisa tindaklanjuti," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).


Febri menjelaskan, khusus uang Rp 10 juta tidak bisa ditindaklanjuti karena dikembalikan Menag Lukman pasca tangkap tangan.

"Terkait dengan dugaan penerimaan Rp 10 juta yang dilaporkan ke direktorat gratifikasi pasti kami tidak bisa tindaklanjuti dengan penerbitan SK. Karena dilaporkan setelah OTT 10 atau 11 hari," tegasnya.

Namun, KPK juga butuh waktu untuk mendalami duit ratusan juta yang disita dari laci meja kerja Menag Lukman.
 
"Akan diklarifikasi misalnya yang rupiah itu dari mana, yang valuta asing dari mana, itu kan bagian dari teknis penyidikan. Pasti kami tidak bisa tindaklanjuti," terang Febri.

Selama proses penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang saksi telah digarap oleh KPK.

KPK juga mengamankan uang Rp 156 juta saat OTT yang diterima Romi dari Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Menag Lukman sendiri baru sekali diperiksa. Namun tidak menutup kemungkinan menteri asal PPP itu diperiksa kembali. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya