Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Status Hukum Menpora Imam Nahrowi Tunggu Analisa Hakim Dan JPU KPK

SENIN, 13 MEI 2019 | 20:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu analisa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi yang diyakini Jaksa KPK terlibat suap dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).

"Kalau beberapa fakta di sidang kan sudah kami analisis dan dituangkan dalam tuntutan itu untuk kepentingan penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini. Nanti, itu kan perlu menunggu gimana pertimbangan hakim melihat fakta-fakta tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartwan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin petang (13/5).

Nama Imam Nahrowi kerap disebut-sebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 11,5 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum.


Teranyar, nama Imam Nahrowi kembali disebut kembali menerima duit Rp 400 juta melalui Ulum. Hal itu sebagaimana kesaksian mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, yang dihadirkan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Terkait hal itu, Febri menjelaskan, meskipun nama yang bersangkutan kerap disebut oleh Jaksa Penuntut Umum maupun saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tetap harus ditelusuri.

"Prinsipnya, kalau beberapa perkara ditangani dalam persidangan atau perkara yang terpisah, pokok perkaranya tetap sama sehingga semuanya nanti akan kami dalami lebih lanjut. Kebutuhan pengembangan menunggu bagaimana rekomendasi dan analisis dari JPU setelah putusan," jelasnya.

KPK mesti menunggu analisis JPU dalam pengembangan perkara dugaan suap dana hibah KONI di Kemenpora. Namun, KPK juga membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Ditunggu analisis dari JPU yang pasti semua yang diuraikan di tuntutan. Kebutuhan yang paling utama adalah pembuktian perbuatan dan kesalahan dari terdakwa itu yang kami tunggu di proses persidangan?, bahwa ada pihak-pihak lain yang diduga terkait, tentu kami cermati," tukasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya