Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Status Hukum Menpora Imam Nahrowi Tunggu Analisa Hakim Dan JPU KPK

SENIN, 13 MEI 2019 | 20:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu analisa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi yang diyakini Jaksa KPK terlibat suap dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).

"Kalau beberapa fakta di sidang kan sudah kami analisis dan dituangkan dalam tuntutan itu untuk kepentingan penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini. Nanti, itu kan perlu menunggu gimana pertimbangan hakim melihat fakta-fakta tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartwan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin petang (13/5).

Nama Imam Nahrowi kerap disebut-sebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 11,5 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum.

Teranyar, nama Imam Nahrowi kembali disebut kembali menerima duit Rp 400 juta melalui Ulum. Hal itu sebagaimana kesaksian mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, yang dihadirkan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Terkait hal itu, Febri menjelaskan, meskipun nama yang bersangkutan kerap disebut oleh Jaksa Penuntut Umum maupun saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tetap harus ditelusuri.

"Prinsipnya, kalau beberapa perkara ditangani dalam persidangan atau perkara yang terpisah, pokok perkaranya tetap sama sehingga semuanya nanti akan kami dalami lebih lanjut. Kebutuhan pengembangan menunggu bagaimana rekomendasi dan analisis dari JPU setelah putusan," jelasnya.

KPK mesti menunggu analisis JPU dalam pengembangan perkara dugaan suap dana hibah KONI di Kemenpora. Namun, KPK juga membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Ditunggu analisis dari JPU yang pasti semua yang diuraikan di tuntutan. Kebutuhan yang paling utama adalah pembuktian perbuatan dan kesalahan dari terdakwa itu yang kami tunggu di proses persidangan?, bahwa ada pihak-pihak lain yang diduga terkait, tentu kami cermati," tukasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya