Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Status Hukum Menpora Imam Nahrowi Tunggu Analisa Hakim Dan JPU KPK

SENIN, 13 MEI 2019 | 20:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu analisa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi yang diyakini Jaksa KPK terlibat suap dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).

"Kalau beberapa fakta di sidang kan sudah kami analisis dan dituangkan dalam tuntutan itu untuk kepentingan penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini. Nanti, itu kan perlu menunggu gimana pertimbangan hakim melihat fakta-fakta tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartwan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin petang (13/5).

Nama Imam Nahrowi kerap disebut-sebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 11,5 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum.


Teranyar, nama Imam Nahrowi kembali disebut kembali menerima duit Rp 400 juta melalui Ulum. Hal itu sebagaimana kesaksian mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, yang dihadirkan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Terkait hal itu, Febri menjelaskan, meskipun nama yang bersangkutan kerap disebut oleh Jaksa Penuntut Umum maupun saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tetap harus ditelusuri.

"Prinsipnya, kalau beberapa perkara ditangani dalam persidangan atau perkara yang terpisah, pokok perkaranya tetap sama sehingga semuanya nanti akan kami dalami lebih lanjut. Kebutuhan pengembangan menunggu bagaimana rekomendasi dan analisis dari JPU setelah putusan," jelasnya.

KPK mesti menunggu analisis JPU dalam pengembangan perkara dugaan suap dana hibah KONI di Kemenpora. Namun, KPK juga membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Ditunggu analisis dari JPU yang pasti semua yang diuraikan di tuntutan. Kebutuhan yang paling utama adalah pembuktian perbuatan dan kesalahan dari terdakwa itu yang kami tunggu di proses persidangan?, bahwa ada pihak-pihak lain yang diduga terkait, tentu kami cermati," tukasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya