Berita

Rachmawati Soekarnoputri/RMOL

Hukum

Ini Alasan Rachmawati Dan Tim Sembilan Gugat PKPU 5/2019

SENIN, 13 MEI 2019 | 20:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 khususnya pasal 3 ayat 7 adalah produk cacat hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

Begitu ditegaskan puteri proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (13/5).

Atas alasan itu, dia bersama para tokoh yang tergabung dalam Tim Sembilan melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung.


Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Rachmawati merasa dengan adanya aturan cacat hukum itu, hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2019 diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Menurut saya ini adalah bentuk dari pada hasil sesuatu. Jadi hulunya ini harus kita periksa dulu. Kenapa terjadi sampai ada kecurangan," ujarnya.

“Ternyata menurut kami PKPU Nomor 5/2019 itu saja sudah cacat hukum atau melanggar hukum,” tukasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya