Berita

Surat permohonan revisi PP soal THR dan Gaji ke-13/Repro

Politik

Lewat Surat Mendagri, THR Dan Gaji Ke-13 PNS Bakal Molor

SENIN, 13 MEI 2019 | 20:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Iming-iming pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pejabat negara yang sebelumnya sudah diteken Presiden Joko Widodo tampaknya harus mundur.

Hal ini tertuang dalam surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang diajukan Kementerian Dalam Negeri.

Melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Kemenkeu dan MenpanRB.


Dalam surat yang ditandatangani Tjahjo tanggal (13/5) itu, Kemendagri merasa keberatan dengan pemberian gaji, pensiun/tunjangan ketiga belas, serta THR kepada PNS, Polri, TNI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.  Hasilnya, pemberian tunjangan tersebut diprediksi akan molor.

"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo.

Padahal sebelumnya, pemerintah memastikan jika THR akan cair pada tanggal 24 Mei. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun ini.

Namun demikian, THR dan gaji ke-13 yang telah dianggarkan masing-masing sebesar Rp 20 triliun ini tak akan cepat dirasakan oleh penerima THR dan tunjangan.

"Penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas Tjahjo.

Atas dasar itu, Tjahjo pun berharap ada perubahan atau revisi terhadap Pasal 10 ayat 2 dalam dua PP tersebut.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya