Berita

Patra M. Zein/RMOL

Hukum

Datangi Bareskrim Polri, Patra M Zein Minta Status Cegah Dan DPO Kliennya Dicabut

SENIN, 13 MEI 2019 | 18:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan praperadilan yang diajukan Irsanto Ongko atas status tersangkanya memang sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 April 2019 yang lalu.

Hanya saja, status pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) belum dicabut.

Kuasa hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran untuk mencabut dua status tersebut.


"Surat permohonan sudah dua kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," ujar Patra di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (13/5).

Namun hingga kini belum direspon. Makanya hari ini ia datang untuk menanyakan langsung kepada Dirtipidter perihal status kliennya itu.

"Jadi kedatangan kami ke Mabes Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respon terhadap surat kami," tutur Patra.

Patra juga membawa bukti-bukti seperti putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.

Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pad 25 Februari 2004.

di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.

Patra menjelaskan, keterangan kliennya kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata tersebut.

Amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh Termohon sudah kadaluwarsa atau habis waktu.

Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," demikian Patra.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya