Berita

Patra M. Zein/RMOL

Hukum

Datangi Bareskrim Polri, Patra M Zein Minta Status Cegah Dan DPO Kliennya Dicabut

SENIN, 13 MEI 2019 | 18:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan praperadilan yang diajukan Irsanto Ongko atas status tersangkanya memang sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 April 2019 yang lalu.

Hanya saja, status pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) belum dicabut.

Kuasa hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran untuk mencabut dua status tersebut.


"Surat permohonan sudah dua kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," ujar Patra di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (13/5).

Namun hingga kini belum direspon. Makanya hari ini ia datang untuk menanyakan langsung kepada Dirtipidter perihal status kliennya itu.

"Jadi kedatangan kami ke Mabes Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respon terhadap surat kami," tutur Patra.

Patra juga membawa bukti-bukti seperti putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.

Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pad 25 Februari 2004.

di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.

Patra menjelaskan, keterangan kliennya kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata tersebut.

Amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh Termohon sudah kadaluwarsa atau habis waktu.

Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," demikian Patra.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya