Berita

Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi/RMOL

Hukum

Pakai Rompi Oranye, Bupati Jepara Singgung Kisah Nabi Yusuf

SENIN, 13 MEI 2019 | 16:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan suap perkara praperadilan di PN Semarang akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Setelah diperiksa oleh penyidik KPK selama lima jam sejak pukul 10.00-15.30 WIB, Ahmad keluar dari gedung lembaga antirasuah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait penahanannya, Ahmad mengaku akan menaati proses hukum yang berlaku.


"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar," kata Ahmad kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (13/4).

Menanggapi penahanan dengan santai, ia pn sempat menyinggung kisah Nabi Yusuf yang juga pernah dihukum.

"Wong Nabi Yusuf aja di hukum. Terima kasih," imbuhnya.

Di sisi lain, jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan jika Ahmad akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"AM Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Selain Ahmad Marzuqi, KPK juga sudah menahan Hakim PN Semarang, Lasito dalam perkara yang sama. Lasito ditahan di Rutan Cabang KPK Kav.4 di belakang Gedung Merah Putih KPK (26/3) lalu.

Marzuqi diduga memberikan sejumlah uang kepada Hakim Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada 2017 lalu.

Ia diduga memberikan suap kepada Hakim PN Semarang, Lasito senilai Rp 700 juta dengan pembagian mata uang rupiah Rp. 500 juta dan dolar AS setara Rp 200 juta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya