Berita

Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi/RMOL

Hukum

Pakai Rompi Oranye, Bupati Jepara Singgung Kisah Nabi Yusuf

SENIN, 13 MEI 2019 | 16:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan suap perkara praperadilan di PN Semarang akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Setelah diperiksa oleh penyidik KPK selama lima jam sejak pukul 10.00-15.30 WIB, Ahmad keluar dari gedung lembaga antirasuah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait penahanannya, Ahmad mengaku akan menaati proses hukum yang berlaku.


"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar," kata Ahmad kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (13/4).

Menanggapi penahanan dengan santai, ia pn sempat menyinggung kisah Nabi Yusuf yang juga pernah dihukum.

"Wong Nabi Yusuf aja di hukum. Terima kasih," imbuhnya.

Di sisi lain, jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan jika Ahmad akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"AM Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Selain Ahmad Marzuqi, KPK juga sudah menahan Hakim PN Semarang, Lasito dalam perkara yang sama. Lasito ditahan di Rutan Cabang KPK Kav.4 di belakang Gedung Merah Putih KPK (26/3) lalu.

Marzuqi diduga memberikan sejumlah uang kepada Hakim Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada 2017 lalu.

Ia diduga memberikan suap kepada Hakim PN Semarang, Lasito senilai Rp 700 juta dengan pembagian mata uang rupiah Rp. 500 juta dan dolar AS setara Rp 200 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya