Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono/RMOL

Hukum

Pengacara Eggi Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka, Kombes Argo: Laporan Tidak Hanya Satu

SENIN, 13 MEI 2019 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Kuasa Hukum Eggi Sudjana mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dengan menggunakan pasal makar.

Pertanyaan tersebut pun dijawab Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Eggi dinilai telah sesuai aturan. Penyidik bukan hanya berpaku pada satu laporan saja.

"Laporan tidak hanya satu, laporan model B, ada orang yang melaporkan memang sesuai dengan laporannya," ucap Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).


Sehingga, Argo menyarankan jika Eggi merasa keberatan terhadap penetapan tersangka bisa menempuh jalur praperadilan. Politisi PAN itu sendiri sudah mengajukan praperadilan.

"Jadi misalnya nanti ada keberatan silahkan ada praperadilan kalau misalnya tidak sesuai dengan apa yang mereka sangkakakan," kata Kombes Argo.

Sebelumnya, kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis mengaku merasa aneh terhadap penetapan tersangka terhadap Eggi dengan menggunakan pasal makar. Menurutnya, pasal yang digunakan oleh pelapor Sugianto menggunakan Pasal 160 bukanlah Pasal makar.

"Yang beliau (Eggi) sampaikan itu dilaporkan oleh Sugiyanto itu fitnah (Pasal) 160 kok bisa berkembang menjadi pasal makar. Apakah ada pelapor baru atau ada laporan baru, kalau tidak berarti Eggi Sudjana belum pernah disidik dalam rangka pasal makar," ucap Damai di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin siang.

Sehingga, Eggi tidak dapat menghadiri agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya hari ini karena menunggu hasil praperadilan.

"Kami sudah upaya praperadilan sejak Jumat (10/5), kita sampaikan kita sedang prapradilan, sedang menguji bagaimana seorang yang sedang diuji, lembaga yang sedang diuji tapi tetep berlanjut. Itu kan tujuh hari ya sabarlah kan undang-undang tujuh hari paling lama 9 hari karena terbentur sabtu minggu," pungkas Damai.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya