Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono/RMOL
. Kuasa Hukum Eggi Sudjana mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dengan menggunakan pasal makar.
Pertanyaan tersebut pun dijawab Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Eggi dinilai telah sesuai aturan. Penyidik bukan hanya berpaku pada satu laporan saja.
"Laporan tidak hanya satu, laporan model B, ada orang yang melaporkan memang sesuai dengan laporannya," ucap Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).
Sehingga, Argo menyarankan jika Eggi merasa keberatan terhadap penetapan tersangka bisa menempuh jalur praperadilan. Politisi PAN itu sendiri sudah mengajukan praperadilan.
"Jadi misalnya nanti ada keberatan silahkan ada praperadilan kalau misalnya tidak sesuai dengan apa yang mereka sangkakakan," kata Kombes Argo.
Sebelumnya, kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis mengaku merasa aneh terhadap penetapan tersangka terhadap Eggi dengan menggunakan pasal makar. Menurutnya, pasal yang digunakan oleh pelapor Sugianto menggunakan Pasal 160 bukanlah Pasal makar.
"Yang beliau (Eggi) sampaikan itu dilaporkan oleh Sugiyanto itu fitnah (Pasal) 160 kok bisa berkembang menjadi pasal makar. Apakah ada pelapor baru atau ada laporan baru, kalau tidak berarti Eggi Sudjana belum pernah disidik dalam rangka pasal makar," ucap Damai di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin siang.
Sehingga, Eggi tidak dapat menghadiri agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya hari ini karena menunggu hasil praperadilan.
"Kami sudah upaya praperadilan sejak Jumat (10/5), kita sampaikan kita sedang prapradilan, sedang menguji bagaimana seorang yang sedang diuji, lembaga yang sedang diuji tapi tetep berlanjut. Itu kan tujuh hari ya sabarlah kan undang-undang tujuh hari paling lama 9 hari karena terbentur sabtu minggu," pungkas Damai.