Berita

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary (kiri)/RMOL

Hukum

Setelah Video Penggal Kepala Presiden Viral, HS Kabur Ke Rumah Budenya Di Parung Bogor

SENIN, 13 MEI 2019 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Hermawan Susanto, pemuda yang merekam video akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo ternyata kabur ke Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebelum akhirnya diringkus Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary. Dia mengatakan, setelah video ancaman akan memenggal kepala Presiden viral di media sosial, HS kabur ke rumah budenya di Parung, Bogor.

"Kami amankan oleh Subdit Jatanras dengan inial HS di rumah budenya di Parung saat sedang tidur-tiduran. Karena memang yang bersangkutan (HS) melarikan diri dari rumahnya setelah mengetahui apa yang dia sampaikan tidak benar dan apa yang dia sampaikan itu viral," ucap AKBP Ade Ary di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).


Saat polisi mendatangi rumah budenya di Parung, HS diketahui sedang tidur. Selanjutnya, polisi menggeledah untuk menemukan barang bukti berupa pakaian yang dipakai seperti dalam video tersebut.

Namun, HS mengaku pakainya berada di rumah kediamannya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Sehingga, polisi melanjutkan perjalanannya ke Palmerah untuk mengamankan barang bukti tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang tidur di rumah budenya, kemudian kita mencari barang bukti pakaian, tas kemudian tutup kepala yang dipakainya, akhirnya tersangka menyampaikan bahwa barang bukti tersebut ada di rumahnya di Palmerah, kemudian kita juga melakukan penggeledahan ke Palmerah dan didapatkan barang bukti," jelas AKBP Ade Ary.

Hingga saat ini, HS masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan niat membuat video serta mengucapkan kata-kata yang diduga sebagai perbuatan makar.

Akibatnya, HS diduga dikenakan Pasal 104 KUHP tentang Makar, Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 ayat 4 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya