Berita

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary (kiri)/RMOL

Hukum

Setelah Video Penggal Kepala Presiden Viral, HS Kabur Ke Rumah Budenya Di Parung Bogor

SENIN, 13 MEI 2019 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Hermawan Susanto, pemuda yang merekam video akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo ternyata kabur ke Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebelum akhirnya diringkus Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary. Dia mengatakan, setelah video ancaman akan memenggal kepala Presiden viral di media sosial, HS kabur ke rumah budenya di Parung, Bogor.

"Kami amankan oleh Subdit Jatanras dengan inial HS di rumah budenya di Parung saat sedang tidur-tiduran. Karena memang yang bersangkutan (HS) melarikan diri dari rumahnya setelah mengetahui apa yang dia sampaikan tidak benar dan apa yang dia sampaikan itu viral," ucap AKBP Ade Ary di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).


Saat polisi mendatangi rumah budenya di Parung, HS diketahui sedang tidur. Selanjutnya, polisi menggeledah untuk menemukan barang bukti berupa pakaian yang dipakai seperti dalam video tersebut.

Namun, HS mengaku pakainya berada di rumah kediamannya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Sehingga, polisi melanjutkan perjalanannya ke Palmerah untuk mengamankan barang bukti tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang tidur di rumah budenya, kemudian kita mencari barang bukti pakaian, tas kemudian tutup kepala yang dipakainya, akhirnya tersangka menyampaikan bahwa barang bukti tersebut ada di rumahnya di Palmerah, kemudian kita juga melakukan penggeledahan ke Palmerah dan didapatkan barang bukti," jelas AKBP Ade Ary.

Hingga saat ini, HS masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan niat membuat video serta mengucapkan kata-kata yang diduga sebagai perbuatan makar.

Akibatnya, HS diduga dikenakan Pasal 104 KUHP tentang Makar, Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 ayat 4 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya