Berita

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis/RMOL

Hukum

PILPRES 2019

Kuasa Hukum: Apa Dasar Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka Makar?

SENIN, 13 MEI 2019 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Tim kuasa hukum Eggi Sudjana menilai penetapan tersangka kliennya atas dugaan makar tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan pada saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan pada pemeriksaan sebelumnya Eggi Diperiksa sebagai saksi atas laporan Sugianto dengan Pasal 160. Pihaknya pun heran polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka atas kasus makar.

"Yang beliau (Eggi) sampaikan itu dilaporkan oleh Sugiyanto itu fitnah (Pasal) 160 kok bisa berkembang menjadi pasal makar. Apakah ada pelapor baru atau ada laporan baru, kalau tidak berarti Eggi Sudjana belum pernah disidik dalam rangka pasal makar," ucap Damai kepada awak media di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5).


Menurutnya, people power yang dimaksud kliennya bukan menyatakan makar, melainkan dalam konteks diskualifikasi sebagai calon presiden.

"Eggi menyatakan dalam konteks diskualifikasi, bukan menjatuhkan seorang presiden memakai senjata atau non senjata, mengumpulkan massa sedemikian rupa baik formil atau materil, jadi harus ada runtutannya," tegas Damai.

"Dia (Eggi) menyatakan Jokowi harus didiskualifikasi, dari mana? Dari capresnya, bukan presidennya. Presidennya masih bisa kok sampai Oktober ya kan. Itu melanggar undang-undang kalau dijatuhkan sekarang. Kita lihat dulu buktinya beliau ke KPU, Bawaslu melaporkan kan," lanjutnya.

Sehingga, Eggi Sudjana tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya siang ini.

Eggi tidak datang pemeriksaan hari ini dengan alasan menunggu hasil praperadilan yang telah diajukan pada Jumat kemarin (10/5).

"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau (Eggi) tidak hadir tapi kalau ada perubahan kita enggak tahu. Kita menyampaikan bahwa Eggi tinggal tunggu penyidik bahwa Eggi sudah mengajukan upaya hukum sesuai hukum yang berlaku, jadi sabar tunggu keputusan praradilan," pungkas Hari.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya