Berita

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis/RMOL

Hukum

PILPRES 2019

Kuasa Hukum: Apa Dasar Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka Makar?

SENIN, 13 MEI 2019 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Tim kuasa hukum Eggi Sudjana menilai penetapan tersangka kliennya atas dugaan makar tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan pada saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan pada pemeriksaan sebelumnya Eggi Diperiksa sebagai saksi atas laporan Sugianto dengan Pasal 160. Pihaknya pun heran polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka atas kasus makar.

"Yang beliau (Eggi) sampaikan itu dilaporkan oleh Sugiyanto itu fitnah (Pasal) 160 kok bisa berkembang menjadi pasal makar. Apakah ada pelapor baru atau ada laporan baru, kalau tidak berarti Eggi Sudjana belum pernah disidik dalam rangka pasal makar," ucap Damai kepada awak media di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Menurutnya, people power yang dimaksud kliennya bukan menyatakan makar, melainkan dalam konteks diskualifikasi sebagai calon presiden.

"Eggi menyatakan dalam konteks diskualifikasi, bukan menjatuhkan seorang presiden memakai senjata atau non senjata, mengumpulkan massa sedemikian rupa baik formil atau materil, jadi harus ada runtutannya," tegas Damai.

"Dia (Eggi) menyatakan Jokowi harus didiskualifikasi, dari mana? Dari capresnya, bukan presidennya. Presidennya masih bisa kok sampai Oktober ya kan. Itu melanggar undang-undang kalau dijatuhkan sekarang. Kita lihat dulu buktinya beliau ke KPU, Bawaslu melaporkan kan," lanjutnya.

Sehingga, Eggi Sudjana tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya siang ini.

Eggi tidak datang pemeriksaan hari ini dengan alasan menunggu hasil praperadilan yang telah diajukan pada Jumat kemarin (10/5).

"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau (Eggi) tidak hadir tapi kalau ada perubahan kita enggak tahu. Kita menyampaikan bahwa Eggi tinggal tunggu penyidik bahwa Eggi sudah mengajukan upaya hukum sesuai hukum yang berlaku, jadi sabar tunggu keputusan praradilan," pungkas Hari.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya