Berita

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis/RMOL

Hukum

PILPRES 2019

Kuasa Hukum: Apa Dasar Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka Makar?

SENIN, 13 MEI 2019 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Tim kuasa hukum Eggi Sudjana menilai penetapan tersangka kliennya atas dugaan makar tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan pada saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan pada pemeriksaan sebelumnya Eggi Diperiksa sebagai saksi atas laporan Sugianto dengan Pasal 160. Pihaknya pun heran polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka atas kasus makar.

"Yang beliau (Eggi) sampaikan itu dilaporkan oleh Sugiyanto itu fitnah (Pasal) 160 kok bisa berkembang menjadi pasal makar. Apakah ada pelapor baru atau ada laporan baru, kalau tidak berarti Eggi Sudjana belum pernah disidik dalam rangka pasal makar," ucap Damai kepada awak media di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5).


Menurutnya, people power yang dimaksud kliennya bukan menyatakan makar, melainkan dalam konteks diskualifikasi sebagai calon presiden.

"Eggi menyatakan dalam konteks diskualifikasi, bukan menjatuhkan seorang presiden memakai senjata atau non senjata, mengumpulkan massa sedemikian rupa baik formil atau materil, jadi harus ada runtutannya," tegas Damai.

"Dia (Eggi) menyatakan Jokowi harus didiskualifikasi, dari mana? Dari capresnya, bukan presidennya. Presidennya masih bisa kok sampai Oktober ya kan. Itu melanggar undang-undang kalau dijatuhkan sekarang. Kita lihat dulu buktinya beliau ke KPU, Bawaslu melaporkan kan," lanjutnya.

Sehingga, Eggi Sudjana tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya siang ini.

Eggi tidak datang pemeriksaan hari ini dengan alasan menunggu hasil praperadilan yang telah diajukan pada Jumat kemarin (10/5).

"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau (Eggi) tidak hadir tapi kalau ada perubahan kita enggak tahu. Kita menyampaikan bahwa Eggi tinggal tunggu penyidik bahwa Eggi sudah mengajukan upaya hukum sesuai hukum yang berlaku, jadi sabar tunggu keputusan praradilan," pungkas Hari.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya