Berita

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis/RMOL

Hukum

PILPRES 2019

Kuasa Hukum: Apa Dasar Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka Makar?

SENIN, 13 MEI 2019 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Tim kuasa hukum Eggi Sudjana menilai penetapan tersangka kliennya atas dugaan makar tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan pada saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan pada pemeriksaan sebelumnya Eggi Diperiksa sebagai saksi atas laporan Sugianto dengan Pasal 160. Pihaknya pun heran polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka atas kasus makar.

"Yang beliau (Eggi) sampaikan itu dilaporkan oleh Sugiyanto itu fitnah (Pasal) 160 kok bisa berkembang menjadi pasal makar. Apakah ada pelapor baru atau ada laporan baru, kalau tidak berarti Eggi Sudjana belum pernah disidik dalam rangka pasal makar," ucap Damai kepada awak media di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5).


Menurutnya, people power yang dimaksud kliennya bukan menyatakan makar, melainkan dalam konteks diskualifikasi sebagai calon presiden.

"Eggi menyatakan dalam konteks diskualifikasi, bukan menjatuhkan seorang presiden memakai senjata atau non senjata, mengumpulkan massa sedemikian rupa baik formil atau materil, jadi harus ada runtutannya," tegas Damai.

"Dia (Eggi) menyatakan Jokowi harus didiskualifikasi, dari mana? Dari capresnya, bukan presidennya. Presidennya masih bisa kok sampai Oktober ya kan. Itu melanggar undang-undang kalau dijatuhkan sekarang. Kita lihat dulu buktinya beliau ke KPU, Bawaslu melaporkan kan," lanjutnya.

Sehingga, Eggi Sudjana tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya siang ini.

Eggi tidak datang pemeriksaan hari ini dengan alasan menunggu hasil praperadilan yang telah diajukan pada Jumat kemarin (10/5).

"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau (Eggi) tidak hadir tapi kalau ada perubahan kita enggak tahu. Kita menyampaikan bahwa Eggi tinggal tunggu penyidik bahwa Eggi sudah mengajukan upaya hukum sesuai hukum yang berlaku, jadi sabar tunggu keputusan praradilan," pungkas Hari.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya