Berita

Dahnil Anzar/Net

Hukum

Pengacara Dahnil Sebut Polisi Banyak Bohong Dalam Tangani Kasus Kliennya

SENIN, 13 MEI 2019 | 04:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa Hukum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai pihak kepolisian telah menyebarkan kebohongan kepada publik terkait pemeriksaan terhadap Dahnil Anzar atas kasus dugaan penyelewengan dana kemah.

Menurut Kuasa Hukum Dahnil Anzar, Gufroni mengatakan, pihak kepolisian mengaku diminta oleh kuasa hukum Dahnil Anzar untuk menunda pemeriksaan hingga pengumuman Pemilu nanti. Padahal, pihaknya mengaku sama sekali tidak mengajukan permintaan tersebut.

"Seperti yang disampaikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Saudara AKBP Bhakti Suhendrawan bahwa Dahnil Anzar minta pemeriksaan ditunda sampai pengumuman pemilu," ucap Gufroni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/5) malam.

"Dahnil melalui penasihat hukumnya tidak pernah menyatakan permintaan tersebut, karena memang sama sekali tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Dahnil pada hari Jumat (10/05) seperti yang dirilis oleh Polisi melalui saudara Bhakti," lanjut Gufroni.

Selain kebohongan tersebut, Gufroni juga menilai polisi telah melakukan kebohongan yang diungkap kepada publik bahwa pihak kepolisian bersama BPK telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

"Kebohongan yang dilakukan Kombes Adi Deriyan (Direskrimsus Polda Metro Jaya) telanjang dilakukan, karena BPK sejak awal menyatakan tidak ada temuan kerugian negara terkait dengan kegiatan Kemah Pemuda Islam dan anehnya kebohongan polisi berlanjut," katanya.

Selain itu, Gufroni juga menilai pihak kepolisian menyalahi aturan dengan menggunakan kekuasaannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang berada di Yogyakarta. Namun, bukannya diperiksa oleh Polisi, kedelapan saksi tersebut ternyata diperiksa oleh BPKP perwakilan DKI Jakarta.

"Menggunakan panggilan polisi namun dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta yang dilakukan di kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta," jelasnya.

Sehingga, Gufroni heran terhadap pihak kepolisian yang masih tetap menggarap dugaan kasus penyelewengan dana kemah. Dimana pihak BPK telah menyatakan tidak menemukan adanya kerugian negara.

"Mengapa polisi tiba-tiba menggunakan BPKP setelah sejak awal BPK sudah menyatakan tidak ada temuan kerugian Negara?," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya