Berita

Dahnil Anzar/Net

Hukum

Pengacara Dahnil Sebut Polisi Banyak Bohong Dalam Tangani Kasus Kliennya

SENIN, 13 MEI 2019 | 04:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa Hukum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai pihak kepolisian telah menyebarkan kebohongan kepada publik terkait pemeriksaan terhadap Dahnil Anzar atas kasus dugaan penyelewengan dana kemah.

Menurut Kuasa Hukum Dahnil Anzar, Gufroni mengatakan, pihak kepolisian mengaku diminta oleh kuasa hukum Dahnil Anzar untuk menunda pemeriksaan hingga pengumuman Pemilu nanti. Padahal, pihaknya mengaku sama sekali tidak mengajukan permintaan tersebut.

"Seperti yang disampaikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Saudara AKBP Bhakti Suhendrawan bahwa Dahnil Anzar minta pemeriksaan ditunda sampai pengumuman pemilu," ucap Gufroni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/5) malam.


"Dahnil melalui penasihat hukumnya tidak pernah menyatakan permintaan tersebut, karena memang sama sekali tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Dahnil pada hari Jumat (10/05) seperti yang dirilis oleh Polisi melalui saudara Bhakti," lanjut Gufroni.

Selain kebohongan tersebut, Gufroni juga menilai polisi telah melakukan kebohongan yang diungkap kepada publik bahwa pihak kepolisian bersama BPK telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

"Kebohongan yang dilakukan Kombes Adi Deriyan (Direskrimsus Polda Metro Jaya) telanjang dilakukan, karena BPK sejak awal menyatakan tidak ada temuan kerugian negara terkait dengan kegiatan Kemah Pemuda Islam dan anehnya kebohongan polisi berlanjut," katanya.

Selain itu, Gufroni juga menilai pihak kepolisian menyalahi aturan dengan menggunakan kekuasaannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang berada di Yogyakarta. Namun, bukannya diperiksa oleh Polisi, kedelapan saksi tersebut ternyata diperiksa oleh BPKP perwakilan DKI Jakarta.

"Menggunakan panggilan polisi namun dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta yang dilakukan di kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta," jelasnya.

Sehingga, Gufroni heran terhadap pihak kepolisian yang masih tetap menggarap dugaan kasus penyelewengan dana kemah. Dimana pihak BPK telah menyatakan tidak menemukan adanya kerugian negara.

"Mengapa polisi tiba-tiba menggunakan BPKP setelah sejak awal BPK sudah menyatakan tidak ada temuan kerugian Negara?," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya