Berita

ICW/RMOL

Hukum

ICW: Kinerja KPK Era Agus Rahardjo Kurang Memuaskan

MINGGU, 12 MEI 2019 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejak era kepemimpinan Agus Rahardjo pada Desember 2015 hingga saat ini, masyarakat merasa tidak puas dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja KPK dilihat dari banyaknya persoalan yang ada di lembaga antikorupsi tersebut.

KPK dinilai tidak mempunyai visi yang jelas terhadap asset recovery, di mana dari 313 perkara yang ditangani KPK, hanya 15 perkara yang dikenakan aturan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Kita tidak melihat KPK mempunyai visi yang jelas terkait asset recovery, karena penggunaan pasal TPPU yang juga masih minim karena kita juga melihat salah satu intrumenst asset recovery yang maksimal adalah menggunakan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

Selain itu, ICW menilai KPK juga masih memiliki banyak permasalahan di internal KPK sendiri. Menurutnya, hal tersebut juga mempengaruhi tingkat kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

ICW memiliki beberapa catatan permasalahan di Internal KPK seperti mengabaikan tindakan etik terhadap Penyidik KPK, seperti terdapat tujuh dugaan pelanggaran etik yang tidak jelas penanganannya di era kepemimpinan Agus Rahardjo.

"Di lain hal yang disesalkan oleh publik ternyata di era kemimpinan Agus Rahardjo CS masih terjadi kisruh di internal KPK yang hari ini bisa dikatakan pimpinan KPK tidak mampu bisa menyelesaikan hal tersebut karena masih terjadi perdebatan di publik," paparnya.

Namun, ICW memberikan apresiasi kepada KPK karena KPK telah menetapkan lima tersangka korporasi sebagai tersangka korupsi sejak 2017.

"Di lain hal kita apresiasi KPK disatu sisi ketika KPK menetapkan 5 tersangka korporasi," pungkasnya.

Sehingga, ICW memberikan beberapa masukan kepada KPK untuk meningkatkan rasa kepuasan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Rekomendasi tersebut yakni meminta KPK untuk selalu menyertakan dakwaan TPPU terhadap pelaku korupsi yang diduga menyembunyikan atau meneruskan harta kekayaannya kepada pihak lain.

Selain itu, KPK diharapkan berani dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi jika aliran dana dalam sebuah kasus korupsi turut menguntungkan korporasi.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya