Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Hukum

Sama Hina Jokowi, Ini Beda Nasib HS Dan S Di Depan Hukum

MINGGU, 12 MEI 2019 | 19:13 WIB | LAPORAN:

Hermawan Susanto (HS, 25), pemuda yang berteriak akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Bawaslu, Jumat (10/5) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditangkap berarti sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5).

Argo menjelaskan, penangkapan terhadap HS dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Parung, Kabupaten Bogor. HS disangka melakukan tindak pidana kejahatan keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman terhadap Presiden RI.


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 jucto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," imbuh Argo.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi:

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sementara Pasal 27 ayat 4 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Hingga saat ini, HS masih menjalani pemeriksaan. Argo menyebutkan, jumpa pers terkait kasus yang menjerat HS akan dilakukan pada esok hari, Senin 13 Mei 2019.

Diketahui, HS tampak dalam video yang direkam ketika aksi penyampaian pendapat di depan gedung Bawaslu pada Jumat (10/5) lalu. Dalam video tersebut, HS tampak berulang kali menyebut siap akan memenggal kepala Jokowi.

"Dari Poso nih siap penggal kepalanya Jokowi, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal, dari Poso, demi Allah!" katanya dalam video yang viral tersebut.

Sebenarnya, kasus semacam ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun 2018 lalu, pernah juga ada seorang remaja yang melakukan tindakan pengancaman terhadap Presiden Jokowi.

Pemuda yang diketahui berinisial S itu mengaku akan menembak dan memasung kepala Presiden. Ia juga menantang Presiden agar menangkapnya dalam waktu 24 jam.

Tak hanya mengancam, S bahkan juga menyebut Jokowi sebagai kacung. Aksinya itu diabadikan dalam video yang kemudian viral di media sosial.

"Gua tembak kepalanya, gua pasung kepalanya. Ini kacung gua, gua pasung kepalanya. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang lu cari gua 24 jam, lu ngga temuin gua, gua yang menang," katanya dalam video tersebut.

Namun, nasib S jauh lebih baik daripada HS yang kini terancam dijerat dengan pasal makar. Pasalnya, S tidak tersentuh hukum, bahkan aksi yang dilakukannya hanya disebut sebagai senda gurau dan kenakalan remaja saja.

"Jadi yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," ujar Argo Yuwono saat itu, Rabu 23 Mei 2018.

Lebih lanjut, Argo juga menyebut S dalam pengakuannya tidak berniat untuk menghina, melecehkan atau bahkan mengancam ingin membunuh presiden.

"Yang bersangkutan juga menyesali perbuatannya, dan dia juga tidak membenci Presiden," imbuh Argo.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya