Berita

HS (tengah)/Repro

Hukum

Akan Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Hukuman Seumur Hidup

MINGGU, 12 MEI 2019 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial HS (25) yang videonya viral mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat aksi di Bawaslu RI pada Jum'at (10/5) kemarin. HS dikenakan Pasal 104 KUHP tentang Makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, HS disangkakan telah melanggar Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup.

"HS melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas," ucap Kombes Pol Argo kepada redaksi, Minggu (12/5).


Aksi HS terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, HS beberapa kali mengaku siap memenggal kepala Presiden Jokowi.

Setelah video itu viral, HS dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi, Mania Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5). Laporan itu diterima penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Selain dikenakan Pasal makar, HS juga dikenakan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Diketahui, HS diamankan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pagi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya