HS (tengah)/Repro
HS (tengah)/Repro
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, HS disangkakan telah melanggar Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup.
"HS melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas," ucap Kombes Pol Argo kepada redaksi, Minggu (12/5).
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02