Berita

Foto: Net

Bisnis

Kepentingan Debitur Dilindungi UU Jaminan Fidusia

MINGGU, 12 MEI 2019 | 12:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

UU Jaminan Fidusia mempunyai peran penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. UU 42/1999 yang bersifat accesoir ini merupakan landasan hukum terhadap perjanjian kredit.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daulat Pandapotan Silitonga mengatakan UU ini sangat memperhatikan kepentingan debitur, dengan memberikan jaminan hukum kepada benda bergerak atau kendaraan yang dikredit dari kreditur.

Dia menjelaskan bahwa jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang harus diperjanjikan terlebih dahulu di antara para pihak.


“Perjanjian ini harus mengikuti dan melihat pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok yang menerbitkan utang atau kewajiban atau prestasi bagi debitur terhadap kreditur,” kata Daulat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5).

Di dalam pasal 14 ayat 3 UU Jaminan fidusia mengatur jaminan lahir saat dilakukan pendaftaraan jaminan fidusia. Artinya, apabila jaminan fidusia belum didaftarkan, maka kreditur belum memiliki hak jaminan fidusia. Termasuk, hak untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang sedang dijaminkan.

Hal ini, sambung Daulat, tentu memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak melalui lembaga pendaftaran fidusia.

“Meski tujuan pengaturan lembaga jaminan khusus kebendaan, utamanya guna melindungi kepentingan kreditur sebagai penyedia dana dalam perjanjian pinjam meminjam, namun kententuan yang terdapat di UU Jaminan Fidusia tetap memperhatikan kepentingan para pihak secara seimbang, termasuk kepentingan debitur,” sambungnya.

Kreditur dalam UU ini tidak diberi kewenangan untuk mengambil paksa benda yang menjadi objek jaminan fidusia dari tangan debitur. Mereka harus melakukan hal tersebut dengan bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

“Dalam rangka eksekusi fidusia, Kapolri sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri 8/2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011,” tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya