Berita

Foto: Net

Bisnis

Kepentingan Debitur Dilindungi UU Jaminan Fidusia

MINGGU, 12 MEI 2019 | 12:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

UU Jaminan Fidusia mempunyai peran penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. UU 42/1999 yang bersifat accesoir ini merupakan landasan hukum terhadap perjanjian kredit.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daulat Pandapotan Silitonga mengatakan UU ini sangat memperhatikan kepentingan debitur, dengan memberikan jaminan hukum kepada benda bergerak atau kendaraan yang dikredit dari kreditur.

Dia menjelaskan bahwa jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang harus diperjanjikan terlebih dahulu di antara para pihak.

“Perjanjian ini harus mengikuti dan melihat pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok yang menerbitkan utang atau kewajiban atau prestasi bagi debitur terhadap kreditur,” kata Daulat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5).

Di dalam pasal 14 ayat 3 UU Jaminan fidusia mengatur jaminan lahir saat dilakukan pendaftaraan jaminan fidusia. Artinya, apabila jaminan fidusia belum didaftarkan, maka kreditur belum memiliki hak jaminan fidusia. Termasuk, hak untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang sedang dijaminkan.

Hal ini, sambung Daulat, tentu memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak melalui lembaga pendaftaran fidusia.

“Meski tujuan pengaturan lembaga jaminan khusus kebendaan, utamanya guna melindungi kepentingan kreditur sebagai penyedia dana dalam perjanjian pinjam meminjam, namun kententuan yang terdapat di UU Jaminan Fidusia tetap memperhatikan kepentingan para pihak secara seimbang, termasuk kepentingan debitur,” sambungnya.

Kreditur dalam UU ini tidak diberi kewenangan untuk mengambil paksa benda yang menjadi objek jaminan fidusia dari tangan debitur. Mereka harus melakukan hal tersebut dengan bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

“Dalam rangka eksekusi fidusia, Kapolri sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri 8/2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya