Berita

Foto: Net

Publika

Pansus Pemilu Perlu Dibentuk

MINGGU, 12 MEI 2019 | 08:10 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

PANITIA Khusus atau Pansus adalah alat kelengkapan DPR yang dapat dibentuk untuk sejumlah kepentingan dalam rangka pelaksanaaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR.

Masing-masing fungsi itu memberikan tugas yang berlainan. Jika dia dibentuk dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPR di bidang legislasi, maka tugas Pansus adalah membahas RUU.

Kalau dia hendak dibentuk terkait dengan tugas dan wewenang DPR dibidang pengawasan, maka tugas Pansus adalah melakukan penyelidikan atas pelaksanaan suatu undang undang.


Menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan kebijakan itu dinilai penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, itu juga termasuk tugas Pansus dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Nah, usul pembentukan Pansus Pemilu yang saat ini ramai disuarakan itu harus jelas dulu dimaksudkan untuk kepentingan yang mana? Soal ini saya kira penting dijelaskan secara gamblang oleh para pengusul Pansus kepada masyarakat.

Tetapi melihat belum adanya naskah akademik terkait usulan perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, saya menduga kecenderungannya Pansus itu digagas terkait dengan pelaksanakan fungsi pengawasan, dan bukan fungsi legislasi.

Kalau terkait dengan fungsi pengawasan DPR, maka itu artinya Panitia Khusus yang ingin dibentuk tersebut tak lain dan tak bukan adalah Panitia Angket, suatu organ 'ad hoc' yang dibentuk untuk menindaklajuti Hak Angket DPR.

Kalau Hak Angket, maka harus ada persetujuan terlebih dahulu dari Paripurna DPR, baru kemudian dibentuk Pansus. Jadi membentuk Pansus itu langkah yang kedua. Kalau Paripurna menolak Angket, ya tidak bisa dibentuk Pansus.

Tetapi mengenai substansi pembentukan Pansus itu saya termasuk yang setuju dan bahkan mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket sebagai hak konstitusional dari lembaga itu untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan UU 7/2017.

Bagaimana pun, sebagai pembentuk UU Pemilu, DPR juga harus menunjukkan tanggung jawabnya untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul atas pelaksanaan UU 7/2017, termasuk soal wafatnya ratusan penyelenggara Pemilu.

Sekedar menyampaikan ungkapan belasungkawa atau berempati saja tentulah tdak cukup bagi DPR.

Ketika undang-undang memberikan kewenangan kepada lembaga itu untuk menyelidiki faktor penyebab dari hilangnya nyawa manusia yang begitu banyak, mengapa kewenangan itu tidak digunakan?

Adalah keliru jika kasus meninggalnya ratusan penyelenggara Pemilu tersebut diserahkan kepada KPU dan Bawaslu. Sebab kedua lembaga itu sama sekali tidak diberikan kewenangan oleh UU untuk menyelidiki kasus orang meninggal.

Walaupun saya mengerti partai-partai di DPR memiliki agenda politiknya masing-masing sehingga mereka tidak kompak dalam menyikapi kasus tersebut, tetapi ada baiknya jika para wakil rakyat itu menyadari bahwa penggunaan Hak Angket yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus semata didasari pada kepentingan bangsa dan negara.


Said Salahudin

Pemerhati Politik, Pemilu, dan Hukum Tata Negara; Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma); Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu); Konsultan senior Political and constitutional law consulting (Postulat)

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya