Berita

Foto: Net

Publika

Pansus Pemilu Perlu Dibentuk

MINGGU, 12 MEI 2019 | 08:10 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

PANITIA Khusus atau Pansus adalah alat kelengkapan DPR yang dapat dibentuk untuk sejumlah kepentingan dalam rangka pelaksanaaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR.

Masing-masing fungsi itu memberikan tugas yang berlainan. Jika dia dibentuk dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPR di bidang legislasi, maka tugas Pansus adalah membahas RUU.

Kalau dia hendak dibentuk terkait dengan tugas dan wewenang DPR dibidang pengawasan, maka tugas Pansus adalah melakukan penyelidikan atas pelaksanaan suatu undang undang.


Menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan kebijakan itu dinilai penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, itu juga termasuk tugas Pansus dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Nah, usul pembentukan Pansus Pemilu yang saat ini ramai disuarakan itu harus jelas dulu dimaksudkan untuk kepentingan yang mana? Soal ini saya kira penting dijelaskan secara gamblang oleh para pengusul Pansus kepada masyarakat.

Tetapi melihat belum adanya naskah akademik terkait usulan perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, saya menduga kecenderungannya Pansus itu digagas terkait dengan pelaksanakan fungsi pengawasan, dan bukan fungsi legislasi.

Kalau terkait dengan fungsi pengawasan DPR, maka itu artinya Panitia Khusus yang ingin dibentuk tersebut tak lain dan tak bukan adalah Panitia Angket, suatu organ 'ad hoc' yang dibentuk untuk menindaklajuti Hak Angket DPR.

Kalau Hak Angket, maka harus ada persetujuan terlebih dahulu dari Paripurna DPR, baru kemudian dibentuk Pansus. Jadi membentuk Pansus itu langkah yang kedua. Kalau Paripurna menolak Angket, ya tidak bisa dibentuk Pansus.

Tetapi mengenai substansi pembentukan Pansus itu saya termasuk yang setuju dan bahkan mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket sebagai hak konstitusional dari lembaga itu untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan UU 7/2017.

Bagaimana pun, sebagai pembentuk UU Pemilu, DPR juga harus menunjukkan tanggung jawabnya untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul atas pelaksanaan UU 7/2017, termasuk soal wafatnya ratusan penyelenggara Pemilu.

Sekedar menyampaikan ungkapan belasungkawa atau berempati saja tentulah tdak cukup bagi DPR.

Ketika undang-undang memberikan kewenangan kepada lembaga itu untuk menyelidiki faktor penyebab dari hilangnya nyawa manusia yang begitu banyak, mengapa kewenangan itu tidak digunakan?

Adalah keliru jika kasus meninggalnya ratusan penyelenggara Pemilu tersebut diserahkan kepada KPU dan Bawaslu. Sebab kedua lembaga itu sama sekali tidak diberikan kewenangan oleh UU untuk menyelidiki kasus orang meninggal.

Walaupun saya mengerti partai-partai di DPR memiliki agenda politiknya masing-masing sehingga mereka tidak kompak dalam menyikapi kasus tersebut, tetapi ada baiknya jika para wakil rakyat itu menyadari bahwa penggunaan Hak Angket yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus semata didasari pada kepentingan bangsa dan negara.


Said Salahudin

Pemerhati Politik, Pemilu, dan Hukum Tata Negara; Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma); Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu); Konsultan senior Political and constitutional law consulting (Postulat)

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya