Berita

Foto: Net

Publika

Pansus Pemilu Perlu Dibentuk

MINGGU, 12 MEI 2019 | 08:10 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

PANITIA Khusus atau Pansus adalah alat kelengkapan DPR yang dapat dibentuk untuk sejumlah kepentingan dalam rangka pelaksanaaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR.

Masing-masing fungsi itu memberikan tugas yang berlainan. Jika dia dibentuk dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPR di bidang legislasi, maka tugas Pansus adalah membahas RUU.

Kalau dia hendak dibentuk terkait dengan tugas dan wewenang DPR dibidang pengawasan, maka tugas Pansus adalah melakukan penyelidikan atas pelaksanaan suatu undang undang.


Menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan kebijakan itu dinilai penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, itu juga termasuk tugas Pansus dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Nah, usul pembentukan Pansus Pemilu yang saat ini ramai disuarakan itu harus jelas dulu dimaksudkan untuk kepentingan yang mana? Soal ini saya kira penting dijelaskan secara gamblang oleh para pengusul Pansus kepada masyarakat.

Tetapi melihat belum adanya naskah akademik terkait usulan perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, saya menduga kecenderungannya Pansus itu digagas terkait dengan pelaksanakan fungsi pengawasan, dan bukan fungsi legislasi.

Kalau terkait dengan fungsi pengawasan DPR, maka itu artinya Panitia Khusus yang ingin dibentuk tersebut tak lain dan tak bukan adalah Panitia Angket, suatu organ 'ad hoc' yang dibentuk untuk menindaklajuti Hak Angket DPR.

Kalau Hak Angket, maka harus ada persetujuan terlebih dahulu dari Paripurna DPR, baru kemudian dibentuk Pansus. Jadi membentuk Pansus itu langkah yang kedua. Kalau Paripurna menolak Angket, ya tidak bisa dibentuk Pansus.

Tetapi mengenai substansi pembentukan Pansus itu saya termasuk yang setuju dan bahkan mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket sebagai hak konstitusional dari lembaga itu untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan UU 7/2017.

Bagaimana pun, sebagai pembentuk UU Pemilu, DPR juga harus menunjukkan tanggung jawabnya untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul atas pelaksanaan UU 7/2017, termasuk soal wafatnya ratusan penyelenggara Pemilu.

Sekedar menyampaikan ungkapan belasungkawa atau berempati saja tentulah tdak cukup bagi DPR.

Ketika undang-undang memberikan kewenangan kepada lembaga itu untuk menyelidiki faktor penyebab dari hilangnya nyawa manusia yang begitu banyak, mengapa kewenangan itu tidak digunakan?

Adalah keliru jika kasus meninggalnya ratusan penyelenggara Pemilu tersebut diserahkan kepada KPU dan Bawaslu. Sebab kedua lembaga itu sama sekali tidak diberikan kewenangan oleh UU untuk menyelidiki kasus orang meninggal.

Walaupun saya mengerti partai-partai di DPR memiliki agenda politiknya masing-masing sehingga mereka tidak kompak dalam menyikapi kasus tersebut, tetapi ada baiknya jika para wakil rakyat itu menyadari bahwa penggunaan Hak Angket yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus semata didasari pada kepentingan bangsa dan negara.


Said Salahudin

Pemerhati Politik, Pemilu, dan Hukum Tata Negara; Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma); Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu); Konsultan senior Political and constitutional law consulting (Postulat)

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya