Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Sangat Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

SABTU, 11 MEI 2019 | 07:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek PLTU MT Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan Basir menggugat KPK terkait penetapan status tersangkanya atas dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir tersebut telah teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Sel.


"Iya benar (sudah mengajukan gugatan praperadilan)," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Aribowo saat dihubungi, Jumat (10/5).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sofyan Basir. Sebab, kata Febri, penetapan tersangka terhadap Sofyan sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Silahkan saja, pasti akan kami hadapi. Karena KPK yakin dengan aspek prosedural atau hukum acara dan substansi dalam penanganan perkara ini," tegas Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat kemarin (10/5).

Terlebih, lanjut Febri, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang didapatkan KPK dari sejumlah pihak terkait proyek PLTU MT Riau-1 sudah mendapatkan vonis hukuman. Karenanya, penetapan tersangka Dirut PLN itu sudah sesuai prosedur.

"Apalagi, sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka terkait kerjasama yang akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.

Atas perbuatannya, Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya