Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Sangat Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

SABTU, 11 MEI 2019 | 07:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek PLTU MT Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan Basir menggugat KPK terkait penetapan status tersangkanya atas dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir tersebut telah teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Sel.

"Iya benar (sudah mengajukan gugatan praperadilan)," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Aribowo saat dihubungi, Jumat (10/5).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sofyan Basir. Sebab, kata Febri, penetapan tersangka terhadap Sofyan sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Silahkan saja, pasti akan kami hadapi. Karena KPK yakin dengan aspek prosedural atau hukum acara dan substansi dalam penanganan perkara ini," tegas Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat kemarin (10/5).

Terlebih, lanjut Febri, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang didapatkan KPK dari sejumlah pihak terkait proyek PLTU MT Riau-1 sudah mendapatkan vonis hukuman. Karenanya, penetapan tersangka Dirut PLN itu sudah sesuai prosedur.

"Apalagi, sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka terkait kerjasama yang akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.

Atas perbuatannya, Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya