Berita

Pemimpin oposisi Montenegro, Andrija Mandic dan Milan Knezevic.

Dunia

Terlibat Upaya Kudeta Di Montenegro, Mata-mata Rusia Dinyatakan Bersalah

JUMAT, 10 MEI 2019 | 22:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Montenegro menghukum 14 orang, termasuk dua perwira intelijen militer Rusia, dua pemimpin oposisi Montenegro, sembilan warga Serbia dan seorang warga Montenegro lainnya hingga 15 tahun penjara setelah mereka dinyatakan bersalah karena berusaha menggulingkan pemerintah Montenegro pada tahun 2016.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, agen-agen Rusia Eduard Shishmakov dan Vladimir Popov, masing-masing dijatuhi hukuman absen masing-masing 15 dan 12 tahun. Mereka dihukum karena percobaan terorisme dan menciptakan organisasi kriminal.

Sementara itu, dua politisi oposisi etnis Serbia terkemuka dari Front Demokrasi Montenegro, Andrija Mandic dan Milan Knezevic, masing-masing dihukum lima tahun.


Sedangkan Bratislav Dikic, mantan komandan unit polisi Serbia, Gendarmerie juga dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Dikabarkan Al Jazeera (Jumat, 20/5), pengadilan menyatakan bahwa mereka berupaya untuk mengambil alih parlemen pada hari pemilihan pada 16 Oktober 2016 lalu dan membunuh Perdana Menteri saat itu Milo Djukanovic untuk membentuk kepemimpinan anti-NATO yang pro-Rusia.

Namun polisi Montenegro berhasil menggagalkan upaya tersebut, setelah mendapat informasi dari organisasi mata-mata Barat.

Djukanovic diketahui telah memimpin negara itu selama tiga dekade, baik sebagai perdana menteri atau presiden. Dia menetapkan negara itu pada jalur Euro-Atlantik.

Montenegro kemudian bergabung dengan NATO pada Juni 2017, menjadi anggota ke-29, meskipun ada penentangan keras dari Rusia, yang memandang negara itu sebagai sekutu Kristen Ortodoks yang bersejarah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya