Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Akan Periksa Jonan, KPK: Ada Terminasi Kontrak Dengan Kementerian ESDM

JUMAT, 10 MEI 2019 | 20:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai saksi terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk dua orang tersangka yakni Dirut PLN Sofyan Basyir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jonan diperiksa lantatan diduga mengetahui terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk tersangka Samin Tan. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus proyek PLTU Riau-1.

"Ada satu hal yang perlu dipahami, ketika saksi dipanggil sesuai KUHAP berarti dia dipandang mengetahui, mendengar, atau melihat sebagian peristiwa yang sedang didalami. Dalam kasus SMT (Samin Tan), faktanya adalah terminasi kontrak dilakukan oleh Kementerian," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (10/5).


Dalam kasus PLTU Riau 1, Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih cs, menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sementara, terkait terminasi PKP2B, Samin Tan diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni. Kedua kasus ini saling bertalian satu sama lain. Karenanya, KPK memeriksa Menteri Jonan dalam perkara ini.

"Ada upaya yang diduga dilakukan SMT (Samin Tan), meminta bantuan pada Anggota DPR agar terminasi kontrak dicabut, sehingga kami perlu mendalami lebih lanjut bagaimana proses terminasi kontraknya," kata Febri.

Nama Menteri Jonan, pernah muncul di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/1) lalu. Eni mengaku pernah diberikan amplop oleh staf Menteri Jonan yang bernama Hadi. Menurut Eni, amplop tersebut berisi uang 10.000 Dolar Singapura.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi. Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Dalam perkara ini, Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Menteri Sosial sekaligus eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham pun telah mendapatkan vonis hukuman penjara.

Teranyar, Sofyan Basir juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum dilakukan penahanan. Namun, proses hukum Sofyan masih berjalan meskipun dia membantah memberikan fee kepada Eni Saragih maupun pihak lainnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya