Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Pada Hari Keagamaan

JUMAT, 10 MEI 2019 | 16:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya Keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

"Pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Lebaran," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).

Surat Edaran (SE) KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan itu telah diedarkan oleh KPK sejak 8 Mei 2019.


Febri menambahkan, tradisi saling berbagi di hari raya keagamaan jangan kemudian disalah artikan dengan melakukan gratifikasi.

"Nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama pada hari Raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat, atau bahkan petistiwa duka," kata Febri.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menolak gratifikasi tersebut apabila ada pihak-pihak yang memberikan.

"Tindakan yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan Penyelenggara Negara ingin memberikan gratifikasi. Namun, jika dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-resiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," demikian Febri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya