Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Pada Hari Keagamaan

JUMAT, 10 MEI 2019 | 16:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya Keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

"Pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Lebaran," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).

Surat Edaran (SE) KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan itu telah diedarkan oleh KPK sejak 8 Mei 2019.


Febri menambahkan, tradisi saling berbagi di hari raya keagamaan jangan kemudian disalah artikan dengan melakukan gratifikasi.

"Nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama pada hari Raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat, atau bahkan petistiwa duka," kata Febri.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menolak gratifikasi tersebut apabila ada pihak-pihak yang memberikan.

"Tindakan yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan Penyelenggara Negara ingin memberikan gratifikasi. Namun, jika dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-resiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," demikian Febri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya