Rijal Efendi Padang/RMOL
Rijal Efendi Padang/RMOL
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap Rijal Efendi Padang. Terpidana dibawa kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB dari Rutan klas 1 Medan ke Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).
"Eksekusi dilakukan setelah terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan," imbuhnya.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02