Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Seorang Mahasiswi Diperiksa Dalam Kasus Suap Bupati Talaud

JUMAT, 10 MEI 2019 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seorang mahasiswi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap pengadaan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut).

Mahasiswi bernama Beril Kalalo itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SWM," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (10/5).


Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Sri Wahyumi Maria Manalip; Timses Wahyumi, Benhur Lalenoh alias (BNL); dan pengusaha Bernand Hanafi Kalalo (BHK).

Kasus ini bermula saat Benhur selaku orang kepercayaan Sri Wahyumi mengajak menemui pengusaha bernama Bernand Hanafi Kalalo untuk meloloskan proyek pembangunan dua pasar, yakni pasar Lirung dan Pasar Beo dengan komitmen fee yang akan diterima Sri Wahyumi sebesar 10 persen.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan perhiasan, jam tangan dan tas branded yang harganya ratusan juta sebagai barang bukti.

Bupati Talaud Sri dan Benhur selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Bernand selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korup.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya