Berita

Honggo Wedratmo)/Net

Publika

Ulang Tahun Keempat Korupsi Kondesat TPPI Rp 37 Triliun BP Migas Semakin Tak Jelas

JUMAT, 10 MEI 2019 | 04:34 WIB | OLEH: YUSRI USMAN

TEPAT empat tahun yang lalu yaitu pada 8 Mei 2015 Bareskrim Mabes Polri menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh perusahaan TPPI (Tuban Pasific Petrochemical Indotama).

Ketika itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Vicktor Edy Simanjutak telah menjelaskan di depan banyak awak media, bahwa dari hasil penyidikan telah menetapkan 3 tersangka, yaitu HW (Honggo Wedratno) pemilik TPPI, RP (Raden Priyono) mantan Kepala BP Migas dan DH (Dedy Harsono) mantan Deputi Finacial BP Migas, meskipun proses  penyimpangan itu sudah terjadi sejak tahun 2008 dan saat itu SKK Migas masih bernama BP Migas.

Adapun proses persetujuan penjualan kondensat bagian negara yang belakangan bermasalah secara hukum dan merugikan negara sekitar USD 2,71 miliar atau setara Rp 37 triliun, awalnya sempat dibahas dan disetujui dalam rapat yang dipimpin Pak JK pada 21 Mei 2008, yang dihadiri oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri ESDM dan Arie Soemarno sebagai Dirut Pertamina dalam menentukan kebijakan penyelamatan PT TPPI yang bermasalah "cash flow" nya saat itu.


Kemudian pada 11 Febuari 2016 Bareskrim Polri dengan alasan subyektif telah menahan Raden Priyono dan Dedy Harsono dengan pertimbangan sudah cukup 2 alat bukti, dan untuk mencegah mengulangi perbuatannya dan supaya tidak melarikan diri.

Hanya Honggo Wendratno yang tidak ditahan karena telah diijinkan berobat di Singapore saat itu, dan faktanya sekarang tidak diketahui rimbanya dimana, belakangan menjadi DPO Mabes Polri.

Belakangan sekitar awal Mei 2016, dengan alasan kesehatan setelah Dirtipideksus berganti dari Brigjen Pol Vicktor Simanjuntak ke pejabat baru Brigjen Pol Agung Setia, Raden Priyono dan Dedy Harsono secara kompak ditangguhkan juga oleh Bareskrim dengan alasan kesehatan.

Pada 3 Januari 2018 Kejaksaan Agung diwakili Jampidsus Andi Togarisman menyatakan berkas kasus korupsi Kondensat TPPI dinyatakan lengkap alias P21, artinya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dan para tersangka dari Bareskrim Polri ke Kajaksaan Agung untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Anehnya sampai hari ini kita tidak tahu mengapa Bareskrim tidak melimpahkan perkara ini ke Kejagung. Kalau benar alasan Kejagung harus menghadirkan Honggo Wendratno yang buron bisa dianggap publik sikap berlebihan dan tak masuk akal sehat, karena tanpa kehadiran Honggo pun sebetulnya prosesnya bisa disidangkan secara "in absentia".

Sekarang tentu publik menunggu sikap tegas Bareskrim dan Kejagung apakah kasus ini bisa diproses sampai tuntas atau diproses secara poco-poco.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) 

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya