Berita

Honggo Wedratmo)/Net

Publika

Ulang Tahun Keempat Korupsi Kondesat TPPI Rp 37 Triliun BP Migas Semakin Tak Jelas

JUMAT, 10 MEI 2019 | 04:34 WIB | OLEH: YUSRI USMAN

TEPAT empat tahun yang lalu yaitu pada 8 Mei 2015 Bareskrim Mabes Polri menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh perusahaan TPPI (Tuban Pasific Petrochemical Indotama).

Ketika itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Vicktor Edy Simanjutak telah menjelaskan di depan banyak awak media, bahwa dari hasil penyidikan telah menetapkan 3 tersangka, yaitu HW (Honggo Wedratno) pemilik TPPI, RP (Raden Priyono) mantan Kepala BP Migas dan DH (Dedy Harsono) mantan Deputi Finacial BP Migas, meskipun proses  penyimpangan itu sudah terjadi sejak tahun 2008 dan saat itu SKK Migas masih bernama BP Migas.

Adapun proses persetujuan penjualan kondensat bagian negara yang belakangan bermasalah secara hukum dan merugikan negara sekitar USD 2,71 miliar atau setara Rp 37 triliun, awalnya sempat dibahas dan disetujui dalam rapat yang dipimpin Pak JK pada 21 Mei 2008, yang dihadiri oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri ESDM dan Arie Soemarno sebagai Dirut Pertamina dalam menentukan kebijakan penyelamatan PT TPPI yang bermasalah "cash flow" nya saat itu.


Kemudian pada 11 Febuari 2016 Bareskrim Polri dengan alasan subyektif telah menahan Raden Priyono dan Dedy Harsono dengan pertimbangan sudah cukup 2 alat bukti, dan untuk mencegah mengulangi perbuatannya dan supaya tidak melarikan diri.

Hanya Honggo Wendratno yang tidak ditahan karena telah diijinkan berobat di Singapore saat itu, dan faktanya sekarang tidak diketahui rimbanya dimana, belakangan menjadi DPO Mabes Polri.

Belakangan sekitar awal Mei 2016, dengan alasan kesehatan setelah Dirtipideksus berganti dari Brigjen Pol Vicktor Simanjuntak ke pejabat baru Brigjen Pol Agung Setia, Raden Priyono dan Dedy Harsono secara kompak ditangguhkan juga oleh Bareskrim dengan alasan kesehatan.

Pada 3 Januari 2018 Kejaksaan Agung diwakili Jampidsus Andi Togarisman menyatakan berkas kasus korupsi Kondensat TPPI dinyatakan lengkap alias P21, artinya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dan para tersangka dari Bareskrim Polri ke Kajaksaan Agung untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Anehnya sampai hari ini kita tidak tahu mengapa Bareskrim tidak melimpahkan perkara ini ke Kejagung. Kalau benar alasan Kejagung harus menghadirkan Honggo Wendratno yang buron bisa dianggap publik sikap berlebihan dan tak masuk akal sehat, karena tanpa kehadiran Honggo pun sebetulnya prosesnya bisa disidangkan secara "in absentia".

Sekarang tentu publik menunggu sikap tegas Bareskrim dan Kejagung apakah kasus ini bisa diproses sampai tuntas atau diproses secara poco-poco.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya