Berita

Honggo Wedratmo)/Net

Publika

Ulang Tahun Keempat Korupsi Kondesat TPPI Rp 37 Triliun BP Migas Semakin Tak Jelas

JUMAT, 10 MEI 2019 | 04:34 WIB | OLEH: YUSRI USMAN

TEPAT empat tahun yang lalu yaitu pada 8 Mei 2015 Bareskrim Mabes Polri menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh perusahaan TPPI (Tuban Pasific Petrochemical Indotama).

Ketika itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Vicktor Edy Simanjutak telah menjelaskan di depan banyak awak media, bahwa dari hasil penyidikan telah menetapkan 3 tersangka, yaitu HW (Honggo Wedratno) pemilik TPPI, RP (Raden Priyono) mantan Kepala BP Migas dan DH (Dedy Harsono) mantan Deputi Finacial BP Migas, meskipun proses  penyimpangan itu sudah terjadi sejak tahun 2008 dan saat itu SKK Migas masih bernama BP Migas.

Adapun proses persetujuan penjualan kondensat bagian negara yang belakangan bermasalah secara hukum dan merugikan negara sekitar USD 2,71 miliar atau setara Rp 37 triliun, awalnya sempat dibahas dan disetujui dalam rapat yang dipimpin Pak JK pada 21 Mei 2008, yang dihadiri oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri ESDM dan Arie Soemarno sebagai Dirut Pertamina dalam menentukan kebijakan penyelamatan PT TPPI yang bermasalah "cash flow" nya saat itu.


Kemudian pada 11 Febuari 2016 Bareskrim Polri dengan alasan subyektif telah menahan Raden Priyono dan Dedy Harsono dengan pertimbangan sudah cukup 2 alat bukti, dan untuk mencegah mengulangi perbuatannya dan supaya tidak melarikan diri.

Hanya Honggo Wendratno yang tidak ditahan karena telah diijinkan berobat di Singapore saat itu, dan faktanya sekarang tidak diketahui rimbanya dimana, belakangan menjadi DPO Mabes Polri.

Belakangan sekitar awal Mei 2016, dengan alasan kesehatan setelah Dirtipideksus berganti dari Brigjen Pol Vicktor Simanjuntak ke pejabat baru Brigjen Pol Agung Setia, Raden Priyono dan Dedy Harsono secara kompak ditangguhkan juga oleh Bareskrim dengan alasan kesehatan.

Pada 3 Januari 2018 Kejaksaan Agung diwakili Jampidsus Andi Togarisman menyatakan berkas kasus korupsi Kondensat TPPI dinyatakan lengkap alias P21, artinya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dan para tersangka dari Bareskrim Polri ke Kajaksaan Agung untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Anehnya sampai hari ini kita tidak tahu mengapa Bareskrim tidak melimpahkan perkara ini ke Kejagung. Kalau benar alasan Kejagung harus menghadirkan Honggo Wendratno yang buron bisa dianggap publik sikap berlebihan dan tak masuk akal sehat, karena tanpa kehadiran Honggo pun sebetulnya prosesnya bisa disidangkan secara "in absentia".

Sekarang tentu publik menunggu sikap tegas Bareskrim dan Kejagung apakah kasus ini bisa diproses sampai tuntas atau diproses secara poco-poco.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) 

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya