Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

KPK Yakin Menpora Imam Nahrowi Terlibat Suap dan Pemufakatan Jahat

JUMAT, 10 MEI 2019 | 04:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Saat membacakan tuntutan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menyebut ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Imam Nahrowi bersama asistennya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto agar mengkaburkan peristiwa hukum yang sedang berjalan.

"Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam kemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft," ungkap Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan Ending dan Johny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/5).


Sebelumnya, Jaksa mengungkap adanya pemberian uang total Rp 11,5 miliar dari Fuad dan Johny kepada Ulum dalam beberapa tahap pemberian.

Pada Februari 2018, Fuad menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI. Kemudian, pada Maret 2018, Fuad atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12.

Selanjutnya, pada Mei 2018, Fuad menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat dan pada Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief.

Selanjutnya, tepat sebelum lebaran 2018, Fuad juga menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis di area Kemenpora.

Tak hanya itu, Jaksa mengungkapkan ada pemberian uang kepada Ulum sebesar Rp 50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian itu dilakukan ketika Ulum dan Imam Nahrowi sedang berada di Jeddah, dalam rangka diundang oleh Federasi Paralayang dan umrah.

Saat dalam persidangan, Ulum dan Arief membantah telah menerima sejumlah uang yang telah dibeberkan oleh Jaksa. Kendati demikian, bantahan keduanya, juga Imam Nahrawi, dinilai sebagai upaya pembelaan diri semata. Karenanya, Jaksa berkeyakinan bahwa keterangan saksi tidak dapat berdiri tunggal.

"Terkait bantahan dari para saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum haruslah dikesampingkan. Dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri, dan juga tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, bantahan tersebut hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak terjerat dalam perkara ini," beber Jaksa Ronald.

Di perkara ini, Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 tahun subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Imam Nahrowi masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Fuad dan Johny diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Adapun, nominal suap kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, dan satu handphone Samsung Galaxy Note 9.

Sedangkan, kepada Adhi dan Ekto, Ending dan Johny telah melakukan suap berupa uang sebesar Rp 215 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya