Berita

Ending Fuad Hamidy/Net

Hukum

Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara

KAMIS, 09 MEI 2019 | 19:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI) Ending Fuad Hamidy dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ending diyakini melakukan suap kepada pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5).

Selain Sekjen KONI, Bendahara KONI Johny E Awuy turut dituntut hukuman penjara. Dia dituntut dua tahun penjara karena diyakini melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama dalam perkara suap tersebut.


"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Ronald.

Adapun hal yang memberatkan Ending dan Jhony adalah keduanya tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah perilaku sopan keduanya selama persidangan dan belum pernah terjerat perkara hukum.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan dalam keluarga," kata Ronald.

Jaksa meyakini, Ending Fuad Hamidy dan Jhony E Awuy terbukti memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian tersebut dilakukan agar Mulyana dapat memuluskan pencairan dana hibah melalui proposal kepada Kemenpora RI. Proposal itu terkait program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018 sebesar Rp 51,52 miliar.

Keduanya dituntut melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya