Berita

Pernyataan sikap Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa/RMOL

Politik

Eks Ketua Komnas HAM Desak Pemerintah Ungkap Penyebab KPPS Gugur

KAMIS, 09 MEI 2019 | 15:34 WIB | LAPORAN:

Fenomena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia tidak boleh dipandang sebelah mata. Pemerintah harus segera bertanggung jawab, bahkan menyatakan fenomena ini sebagai duka nasional.

Begitu kata Mantan Ketua Komisi Nasional HAM Hafid Abbas saat ikut dalam pernyataan sikap Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa di kantor pengacara Elza Syarief, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Dia mengingatkan bahwa sesuai UU 1945 pada pasal 28I ayat 4, negara bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM.


"Semua pihak bertanggung jawab disebut oleh UU dan konstitusi, terutama pemerintah aparat pemerintah teruslah bertanggung jawab terhadap realitas yang ada," papar dia.

Menurutnya, dunia internasional akan bertanya-tanya mengenai penyebab pasti petugas KPPS  yang gugur dalam pemilu mencapai lebih dari 400 orang.

"Kenapa tiba-tiba dalam waktu singkat hampir bersamaan 544 ini meninggal, ada 3.788 sakit. Bisa saja besok atau sejam lagi bertambah lagi. Kalau ini tidak diungkap ada dampaknya," tegasnya.

Hafid juga khawatir ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mau menjadi anggota KPPS. Sebab, mereka dibayang-bayangi ketakutan akan kematian massal.

"Bisa gelap proses demokrasi. Tidak mau ikut menjadi panitia pemilu ada atau apapun bentuknya. Korbannya terlalu banyak," tuturnya.

Kepada siapapun itu, Hafid menekankan negara harus melindungi dan menjunjung tinggi kemanusiaan.

"Siapapun yang mencintai negeri ini harus turun. Memberi perhatian pada nilai kemanusiaan. Melindungi segenap bangsa indonesia seluruh tumpah darahnya. Tidak boleh ada WNI yang ada tetesan darah pada dirinya. Negara hadir melindungi. Paham konstitusi siapa pun harus menjunjung tinggi kemanusiaan," tandasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya