Berita

Kivlan Zen/Net

Politik

Polisi Minta Kivlan Zen Dan Massa Aksi "Gerak" Tidak Langgar Aturan

KAMIS, 09 MEI 2019 | 11:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Kepolisian Polda Metro Jaya menghimbau aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) di depan kantor Bawaslu dan KPU agar berlangsung dengan tertib.

Massa aksi diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Sudah ada pemberitahuan (aksi). Tetapi namanya menyampaikan pendapat di depan umum, sesuai UU 9/1998 itu ada aturan yang mengaturnya. Misalnya harus memberitahu kan ke polisi dan tidak boleh menganggu ketertiban umum," kata Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Argo Yuwono kepada redaksi di Kota Bekasi, Kamis (9/5).


Jika massa aksi melanggar hukum, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kalau melanggar ada sanksinya, sanksi bisa KUHP ada di pasal 211 dan 218 dan bisa diproses di situ," sebut Argo.

Siang ini, massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) akan melakukan aksi di depan kantor Bawaslu dan KPU.

Aksi yang diinisiatori Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid dan Eggi Sudjana ini akan menyampaikan tuntutan antara lain meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk mendiskualifikasi palon 01 Jokowi-Maruf karena diduga melakukan kecurangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya