Berita

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah/RMOL, Faisal Aristama

Hukum

KPK: Menag Lukman Kembalikan Duit Rp 10 Juta Usai OTT Romi, Harusnya Tidak Begitu

KAMIS, 09 MEI 2019 | 01:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengakuan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang telah mengembalikan uang Rp 10 Juta kepada KPK sangat disayangkan.

Sebab, Lukman mengembalikan uang yang diduga didapatkan dari Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin itu pada 9 Maret 2019 lalu setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Romahurmuziy, Haris Hasanuddin, dan Muafaq Wirahadi, pada 16 Maret 2019 lalu.

"Jadi sekitar satu minggu setelah OTT dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah 10 juta. Tapi, karena laporan itu baru disampaikan setelah OTT atau setelah proses hukum dilakukan, maka sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi itu harusnya berdasarkan kesadaran," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (8/5).


Febri mengatakan, berdasarkan peraturan di KPK bahwa pelaporan gratifikasi seharusnya berdasarkan kesadaran bukan karena unsur keterpaksaan untuk mengembalikan. Karenanya, pengembalian uang Rp 10 Juta dari Lukman belum dapat di proses oleh KPK.

"Sesuai dengan peraturan internal di KPK, pelaporan gratifikasi ini belum kami tindaklanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi. Karena mesti dikoordinasikan kepada penyidik dahulu dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," jelas Febri.

Sebelumnya, Menag Lukman telah mengaku menerim uang Rp 10 Juta yang diduga didapatkan dari Haris Hasanuddin dan telah dikembalikan ke KPK sebulan lalu.

"Jadi, terkait dengan uang 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi, saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK," ungkap Lukman usai diperiksa penyidik KPK sesaat lalu.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa KPK belum dapat menindaklanjuti pegembalian uang dari Menag Lukman karena tidak sesuai dengan peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi.  

"Maka, jika laporan tersebut baru disampaikan sesudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di Penyidikan yang sedang berjalan," demikian Febri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya