Berita

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah/RMOL, Faisal Aristama

Hukum

KPK: Menag Lukman Kembalikan Duit Rp 10 Juta Usai OTT Romi, Harusnya Tidak Begitu

KAMIS, 09 MEI 2019 | 01:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengakuan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang telah mengembalikan uang Rp 10 Juta kepada KPK sangat disayangkan.

Sebab, Lukman mengembalikan uang yang diduga didapatkan dari Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin itu pada 9 Maret 2019 lalu setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Romahurmuziy, Haris Hasanuddin, dan Muafaq Wirahadi, pada 16 Maret 2019 lalu.

"Jadi sekitar satu minggu setelah OTT dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah 10 juta. Tapi, karena laporan itu baru disampaikan setelah OTT atau setelah proses hukum dilakukan, maka sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi itu harusnya berdasarkan kesadaran," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (8/5).


Febri mengatakan, berdasarkan peraturan di KPK bahwa pelaporan gratifikasi seharusnya berdasarkan kesadaran bukan karena unsur keterpaksaan untuk mengembalikan. Karenanya, pengembalian uang Rp 10 Juta dari Lukman belum dapat di proses oleh KPK.

"Sesuai dengan peraturan internal di KPK, pelaporan gratifikasi ini belum kami tindaklanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi. Karena mesti dikoordinasikan kepada penyidik dahulu dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," jelas Febri.

Sebelumnya, Menag Lukman telah mengaku menerim uang Rp 10 Juta yang diduga didapatkan dari Haris Hasanuddin dan telah dikembalikan ke KPK sebulan lalu.

"Jadi, terkait dengan uang 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi, saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK," ungkap Lukman usai diperiksa penyidik KPK sesaat lalu.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa KPK belum dapat menindaklanjuti pegembalian uang dari Menag Lukman karena tidak sesuai dengan peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi.  

"Maka, jika laporan tersebut baru disampaikan sesudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di Penyidikan yang sedang berjalan," demikian Febri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya