Berita

Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Polri: Bachtiar Nasir Diduga Selewengkan Duit 1 M

RABU, 08 MEI 2019 | 16:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Baresekrim tidak asal dalam menetapkan pendakwah Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Setidaknya sudah ada dua alat bukti yang dikantongi dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan kepada para tersangka dan saksi lainnya. Sehingga kuat diduga Bachtiar Nasir melakukan penyimpangan dana hingga Rp 1 miliar.

Begitu tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5).


"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar diserahkan kepada saudari Marlinda. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kegiatan lain," kata Dedi.

Dari hasil audit rekening, Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) didapati aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukan.

Penyimpangan itu, tambah Dedi, juga dikuatkan oleh keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah Cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I, yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah," pungkasnya.

Bachtiar Nasir memang kerap dipanggil sebagai saksi atas dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan YKUS pada tahun 2017 lalu.

Dalam kasus ini, polisi menduga kekayaan yayasan dialihkan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Juga diduga digunakan untuk bantuan ke Suriah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya