Berita

1MBD/Net

Dunia

AS Mulai Pengembalian Dana USD 200 Juta Terkait Skandal 1MDB

SELASA, 07 MEI 2019 | 21:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Amerika Serikat mulai mengembaljkan uang sekitar 200 juta dolar AS dari perampasan aset terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Saat ini baru sekitar seperempat dari jumlah yang sudah dipulangkan ke Malaysia.

Pihak berwenang Malaysia dan Amerika Serikat, dalam pernyataan berbeda, mengatakan bahwa sekitar 4,5 miliar dolar AS diduga disedot dari 1MDB yang didirikan pada 2009 oleh perdana menteri Malaysia saat itu, Najib Razak.

Namun, sejak kalah dalam pemilihan umum tahun lalu, Najib telah didakwa dengan lebih dari 40 pelanggaran pidana terkait dengan kerugian di 1MDB dan entitas negara lainnya. Meski begitu, dia tetap mengaku tidak bersalah.


Sejak 2016, Departemen Kehakiman AS (DoJ), dalam kasus terbesar dalam program anti-kleptokrasi, telah mengajukan tuntutan hukum perdata yang berusaha menyita sekitar 1,7 miliar dolar AS aset yang diduga dibeli dengan dana 1MDB curian, termasuk jet pribadi, real estat mewah, karya seni, dan perhiasan.

Amerika Serikat akan mengembalikan sekitar 196 juta dolar AS dalam angsuran pertama dana dari perampasan aset.

Hal itu ditegaskan oleh Dutabesar Amerika Serikat untuk Malaysia, Kamala Shirin Lahkdhir dalam sebuah pernyataan.

"Kami sangat senang bahwa tahap pertama dari aset dari penyelidikan Departemen Kehakiman ini ditransfer kembali ke Malaysia, menunjukkan komitmen Amerika Serikat untuk mengembalikan aset-aset ini untuk kepentingan rakyat Malaysia," jelasnya seperti dimuat Channel News Asia.

Sementara itu, Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dalam sebuah pernyataan menjelaskan, sejauh ini, uang senilai 57 juta dolar AS telah dikembalikan ke Malaysia menyusul penyelesaian yang dicapai dengan perusahaan produksi film Hollywood Red Granite Pictures, yang terkait dengan anak tiri Najib, Riza Aziz.

Red Granite Pictures telah membayar ke pemerintah AS senilai 60 juta dolar AS pada September 2017 untuk menyelesaikan klaim perampasan sipil atas hak atas film yang dinominasikan Oscar 2013, yakni "The Wolf Of Wall Street", yang menurut DoJ dibiayai dengan dana 1MDB.

Pengurangan 3 juta dolar AS dari penyelesaian itu dilakukan untuk mengganti biaya yang dikeluarkan oleh otoritas Amerika Serikat dalam menyelidiki, merebut, menuntut dan mengamankan penyelesaian dana.

Thomas menambahkan, DoJ juga sedang dalam proses pengiriman lagi uang senilai 139 juta dolar AS, sambil menunggu penjualan properti Manhattan terkait dengan buronan pemodal Malaysia, Low Taek Jho atau Jho Low.

Low menghadapi tuntutan pidana di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus 1MDB. Dia secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan keberadaannya saat ini tidak diketahui.

Uang terbaru yang dikembalikan oleh Amerika Serikat membuat jumlah total yang dipulihkan oleh Malaysia menjadi 322 juta dolar AS. Jumlah ini termasuk 126 juta dolar AS dari penjualan kapal pesiar mewah yang diduga dibeli oleh Low dengan dana 1MDB.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya