Berita

Foto: Net

Publika

Sahihkah Hasil Quick Count Pemilu 2019 Dari Lembaga Survei?

SELASA, 07 MEI 2019 | 09:54 WIB

AKHIR-akhir ini Quick Count (QC) banyak dipakai di pelbagai negara sebagai representasi kemungkinanan keterpilihan kandidat di dalam sebuah pemilihan baik negara ataupun daerah.

Adapun syarat utama dari QC yang wajib dipenuhi oleh lembaga survei (LS) adalah sampel yang dipakai oleh LS harus merepresentasikan total dari seluruh Populasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipakai sebagai acuan (untuk diambil sebagai sample) untuk menghitung kemungkinan keterpilihan dari kandidat di setiap tempat pemungutan suara.

QC yang digunakan dengan tepat yaitu dengan jumlah sampel yang diambil dengan kepastian dari sebuah tempat perhitungan suara kandidat yang ikut pemilihan dan sesuai dengan kaidah "statistik" bisa merepresentasikan kemungkinan keterpilihan salah satu dari dua kandidat yang bersaing di dalam pemilihan.


Keterpilihan yang tepat terjadi apabila memakai variabel yang tepat, jujur dan tidak menggunakan sample yang tidak representatif untuk QC berlawanan dengan kaidah statistik untuk menjustifikasi kemenangan dari seorang kandidat.

QC juga bisa digunakan untuk “mem-frame” atau membingkai kemenangan seorang kandidat oleh LS sebelum perhitungan suara resmi sebagai acuan kemenangan seorang kandidat yang diinginkan (undemocratic election) yang maju dalam sebuah pemilihan umum.    

Keberadaan Lembaga Survei


Sampai saat ini dari setiap pemilihan umum di Indonesia tidak ada satupun LC yang melakukan QC dapat menunjukkan perhitungan secara kuatitatif dengan menggunakan rumusan statistika dan bisa membuktikan cara sampling data yang benar dari setiap TPS di daerah yang diambil untuk digunakan sebagai hasil QC.

Data jumlah angka sampel QC yang beredar menunjukkan angka bulat sehingga patut dicurigai sebagai hasil main 'comot angka' sejumlah sampel yang digunakan untuk QC.

Seperti pernyataan QC dari hasil 2.000 TPS di seluruh Indonesia (Dari ujung Barat sampai ke ujung Timur). Padahal sejatinya sensus Indonesia 2018 terdiri dari banyak lokasi TPS dari provinsi, kabupaten, kotamadya, kecamatan, kelurahan dan desa sebagai berikut:
1. Provinsi: 34
2. Kabupaten: 413
3. Kotamadya: 98
4. Kecamatan: 7.094
5. Kelurahan: 8.480
6. Desa: 74.957
 
Dengan hanya mengambil sample 2.000-3.000 TPS dapat dikatakan hasil dari QC tidak merepresentasikan hasil yang sebenarnya sehingga hasil sangat diragukan dan dapat dikatakan dikatakan untuk "membingkai" kemenangan kepada keterpilihan  kandidat tertentu dan merugikan kandidat yang lain dalam sebuah pemilihan. Apalagi dengan hanya memakai 2.000-3.000 TPS sebagai dasar pernyataan untuk kemenangan kandidat tertentu yang bersaing.

QC bisa dipakai untuk mem-frame sebuah kemenangan untuk pemilihan dengan perhitungan suara yang tidak transparan dan dalam hal ini QC dapat dikatakan sudah mem-frame kemenangan buat kandidat lain yang bersaing. (Catatan: Ini tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019).

Syarat-Syarat Quick Count

1. Standar deviasi SD harus dan wajib 1 persen atau (ketepatan 99 persen).
2. Margin of error harus dan wajib antara 0,02 persen sampai 0,03 persen.
3. Nilai koefisien Statistik Z99 persen = 2.58
4. Probabilitas keterpilihan dari masing-masing Kandidat 50 persen vs 50 persen (fifty-fifty).
5. Jumlah sampel TPS hasil perhitungan yang dipakai dalam pemilihan harus tepat.

Analisa Kasus Pemilu 2019 Untuk Jumlah TPS Sebagai Syarat Memenuhi QC

Variabel-variabel yang bisa dipakai untuk perhitungan QC kasus di Indonesia:
a. Jumlah Peserta/Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang memenuhi syarat 192.866.254 DPT.
b. Jumlah TPS = 810.329
c. Jumlah DPT/TPS = 230 Pemilih disetiap TPS (192.866.234 DPT : 810.329 TPS)

Dengan memasukkan semua variabel sebagai syarat-syarat dari perhitungan QC ke dalam rumus yang sahih maka didapat margin of error yang kecil sebagai komponen terpenting di dalam perhitungan QC.

Jumlah sampling TPS yang diperlukan untuk QC harus menggunakan perhitungan yang tepat sesuai dengan jumlah total TPS dan bukan asal comot berdasarkan contoh variabel-varuabel di atas, maka jumlah TPS yang diperlukan adalah n (Jumlah TPS) = 5765.15 TPS dibulatkan menjadi 5.800 TPS (Jumlah total TPS yang benar untuk dipakai sebagai sampling perhitungan QC).

Contoh Perhitungan Survei QC Dengan Jumlah TPS Untuk Provinsi

a. Untuk provinsi A dengan jumlah penduduk atau DPT 30 juta; jumlah TPS adalah 30 juta DPT: 192,866 juta DPT = 0,155 x 5765 TPS = 897 TPS untuk survei QC.

b. Untuk provinsi B dengan jumlah penduduk atau DPT 7 juta; jumlah TPS adalah 7 juta DPT : 192,866 juta DPT = 0,0363 x 5765 TPS = 209 TPS untuk survei QC.
c. Untuk provinsi C dengan 800 ribu penduduk atau DPT 0,8 juta; jumlah TPS adalah 0,8 juta DPT: 192,866 juta DPT = 0,00415 x 5765 TPS = 24 TPS untuk survei QC

Kesimpulan

QC yang didapat hanya dengan mengambil sejumlah sampel TPS tanpa perhitungan atau arbitrary (asal comot) seperti 2.000 atau 3.000 atau 4.000 sampling dan tidak menggunakan kaidah perhitungan statistik dapat dikatakan tidak sahih. Walaupun dari perhitungan real count (RC) bisa sangat mendekati karena kemungkinan keterpilihan ada pada probabilutas 50 persen vs 50 persen dan yang lebih adalah pemenangnya.

QC adalah bagian dari ilmu pasti atau matematika terapan (applied mathematics) yang digunakan untuk menghitung secara saintifik kemungkinan keterpilihan kandidat yang bersaing di dalam pemilu, sehingga sampling tidak diperkenankan asal comot tetapi harus dihitung dengan tepat.
                                                                     

Ronnie Higuchi Rusli
Lektor Kepala Pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia
NIP 131871761 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya