Berita

Foto: Net

Kesehatan

Bu Menkes, Proses Akreditasi RS Jangan Sampai Hambat Layanan Kesehatan

SENIN, 06 MEI 2019 | 11:55 WIB | LAPORAN:

Menteri Kesehatan diminta bertindak bijaksana selama melakukan proses akreditasi terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sebab jika pelayanan kesehatan bagi masyarakat terhenti maka akan sangat merugikan.

Hal itu disampaikan koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyikapi adanya sejumlah RUSD yang menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dikarenakan sedang dalam proses akreditasi.

Timboel Siregar menuturkan, seperti yang terjadi pada RSUD Ibnu Sina di Gresik, Jawa Timur.

Timboel Siregar menuturkan, seperti yang terjadi pada RSUD Ibnu Sina di Gresik, Jawa Timur.

Untuk sementara RSUD Ibnu Sina tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan, kecuali pasien hemodialisa dan gawat darurat.

“Pengumuman itu disampaikan sebagai tindak lanjut terputusnya kerjasama antara RSUD Ibnu Sina dengan BPJS Kesehatan, akibat RSUD Ibnu Sina belum selesai mengurus perpanjangan akreditasi. Pengumuman seperti itu akan berakibat langsung terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di sana," ujar Timboel dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/5).

Masa akreditasi RSUD Ibnu Sina jatuh tempo bulan April lalu. Saat ini, rumah sakit itu sedang menunggu survei yang dilakukan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk proses perpanjangan akreditasinya.

"Kasus seperti ini juga terjadi di RSAD Udayana dan RSUD Karangasem Bali, namun saat ini sudah bekerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan karena sudah mendapatkan perpanjangan akreditasi," sebut Timboel.

Memang, RSUD Ibnu Sina belum memiliki akreditasi lagi. Dengan menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013 junto Permenkes Nomor 99 Tahun 2015, Kemenkes langsung menutup kesempatan RSUD tersebut bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan.

“Karena dalam aturan tersebut, akreditasi dijadikan sebagai syarat untuk melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Padahal, keberadaan RSUD tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jadi, catatan saya kepada Ibu Menteri Kesehatan, Menkes langsung memutus kerja sama RSUD tersebut dengan BPJS Kesehatan. Ibu Menkes tidak memikirkan bagaimana bertambah sulitnya masyarakat peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan di RSUD tersebut,” ujarnya.

Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit dan wajib dilakukan minimal 3 tahun sekali. Hal itu sesuai amanat Pasal, 40 ayat 1 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

"Apakah ketika RSUD tersebut masih dalam proses re-akreditasi maka dengan serta merta pemerintah yang diwakili oleh Menkes tidak mengakui lagi kualitas pelayanan RSUD tersebut? Apakah lantas manajemen RSUD tersebut dinyatakan telah gagal melayani masyarakat dan merugikan masyarakat sehingga kerjasama harus diputus?" tanya Timboel.

Dengan mempertimbangkan kondisi realitas seperti itu, Timboel meminta Menteri Kesehatan untuk me-review kembali, ketika pertama kali bagaimana kondisi riil masyarakat peserta JKN yang sangat membutuhkan RSUD tersebut.

"Ibu Menkes harus bijak melihat proses ini. Jangan kaku melaksanakan ketentuan hukum positif yang ada," ujarnya.

Menkes juga hendaknya memperhatikan dampak bila RSUD tersebut tidak bisa diakses oleh peserta JKN, khususnya rakyat miskin.

Harusnya, lanjut Timboel, UU 44/2009 dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 junto Permenkes Nomor 99 Tahun 2015, dilihat sebagai regulasi yang hidup, yang berorientasi pada kesejahteraan dan keselamatan rakyat.

“Bila mau fair ya harusnya RS yang sedang re-akreditasi juga dikasih kesempatan hingga akhir Juni 2019. Aneh memang bila Menkes lebih percaya kepada rumah sakit yang belum memiliki akreditasi dibandingkan dengan Rumah Sakit yang sedang proses re-akreditasi,” ujar Timboel.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya