Berita

Foto: Net

Kesehatan

Bu Menkes, Proses Akreditasi RS Jangan Sampai Hambat Layanan Kesehatan

SENIN, 06 MEI 2019 | 11:55 WIB | LAPORAN:

Menteri Kesehatan diminta bertindak bijaksana selama melakukan proses akreditasi terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sebab jika pelayanan kesehatan bagi masyarakat terhenti maka akan sangat merugikan.

Hal itu disampaikan koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyikapi adanya sejumlah RUSD yang menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dikarenakan sedang dalam proses akreditasi.


Timboel Siregar menuturkan, seperti yang terjadi pada RSUD Ibnu Sina di Gresik, Jawa Timur.

Untuk sementara RSUD Ibnu Sina tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan, kecuali pasien hemodialisa dan gawat darurat.

“Pengumuman itu disampaikan sebagai tindak lanjut terputusnya kerjasama antara RSUD Ibnu Sina dengan BPJS Kesehatan, akibat RSUD Ibnu Sina belum selesai mengurus perpanjangan akreditasi. Pengumuman seperti itu akan berakibat langsung terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di sana," ujar Timboel dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/5).

Masa akreditasi RSUD Ibnu Sina jatuh tempo bulan April lalu. Saat ini, rumah sakit itu sedang menunggu survei yang dilakukan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk proses perpanjangan akreditasinya.

"Kasus seperti ini juga terjadi di RSAD Udayana dan RSUD Karangasem Bali, namun saat ini sudah bekerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan karena sudah mendapatkan perpanjangan akreditasi," sebut Timboel.

Memang, RSUD Ibnu Sina belum memiliki akreditasi lagi. Dengan menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013 junto Permenkes Nomor 99 Tahun 2015, Kemenkes langsung menutup kesempatan RSUD tersebut bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan.

“Karena dalam aturan tersebut, akreditasi dijadikan sebagai syarat untuk melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Padahal, keberadaan RSUD tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jadi, catatan saya kepada Ibu Menteri Kesehatan, Menkes langsung memutus kerja sama RSUD tersebut dengan BPJS Kesehatan. Ibu Menkes tidak memikirkan bagaimana bertambah sulitnya masyarakat peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan di RSUD tersebut,” ujarnya.

Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit dan wajib dilakukan minimal 3 tahun sekali. Hal itu sesuai amanat Pasal, 40 ayat 1 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

"Apakah ketika RSUD tersebut masih dalam proses re-akreditasi maka dengan serta merta pemerintah yang diwakili oleh Menkes tidak mengakui lagi kualitas pelayanan RSUD tersebut? Apakah lantas manajemen RSUD tersebut dinyatakan telah gagal melayani masyarakat dan merugikan masyarakat sehingga kerjasama harus diputus?" tanya Timboel.

Dengan mempertimbangkan kondisi realitas seperti itu, Timboel meminta Menteri Kesehatan untuk me-review kembali, ketika pertama kali bagaimana kondisi riil masyarakat peserta JKN yang sangat membutuhkan RSUD tersebut.

"Ibu Menkes harus bijak melihat proses ini. Jangan kaku melaksanakan ketentuan hukum positif yang ada," ujarnya.

Menkes juga hendaknya memperhatikan dampak bila RSUD tersebut tidak bisa diakses oleh peserta JKN, khususnya rakyat miskin.

Harusnya, lanjut Timboel, UU 44/2009 dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 junto Permenkes Nomor 99 Tahun 2015, dilihat sebagai regulasi yang hidup, yang berorientasi pada kesejahteraan dan keselamatan rakyat.

“Bila mau fair ya harusnya RS yang sedang re-akreditasi juga dikasih kesempatan hingga akhir Juni 2019. Aneh memang bila Menkes lebih percaya kepada rumah sakit yang belum memiliki akreditasi dibandingkan dengan Rumah Sakit yang sedang proses re-akreditasi,” ujar Timboel.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya