Berita

Foto: Net

Kesehatan

Bu Menkes, Proses Akreditasi RS Jangan Sampai Hambat Layanan Kesehatan

SENIN, 06 MEI 2019 | 11:55 WIB | LAPORAN:

Menteri Kesehatan diminta bertindak bijaksana selama melakukan proses akreditasi terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sebab jika pelayanan kesehatan bagi masyarakat terhenti maka akan sangat merugikan.

Hal itu disampaikan koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyikapi adanya sejumlah RUSD yang menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dikarenakan sedang dalam proses akreditasi.


Timboel Siregar menuturkan, seperti yang terjadi pada RSUD Ibnu Sina di Gresik, Jawa Timur.

Untuk sementara RSUD Ibnu Sina tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan, kecuali pasien hemodialisa dan gawat darurat.

“Pengumuman itu disampaikan sebagai tindak lanjut terputusnya kerjasama antara RSUD Ibnu Sina dengan BPJS Kesehatan, akibat RSUD Ibnu Sina belum selesai mengurus perpanjangan akreditasi. Pengumuman seperti itu akan berakibat langsung terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di sana," ujar Timboel dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/5).

Masa akreditasi RSUD Ibnu Sina jatuh tempo bulan April lalu. Saat ini, rumah sakit itu sedang menunggu survei yang dilakukan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk proses perpanjangan akreditasinya.

"Kasus seperti ini juga terjadi di RSAD Udayana dan RSUD Karangasem Bali, namun saat ini sudah bekerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan karena sudah mendapatkan perpanjangan akreditasi," sebut Timboel.

Memang, RSUD Ibnu Sina belum memiliki akreditasi lagi. Dengan menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013 junto Permenkes Nomor 99 Tahun 2015, Kemenkes langsung menutup kesempatan RSUD tersebut bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan.

“Karena dalam aturan tersebut, akreditasi dijadikan sebagai syarat untuk melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Padahal, keberadaan RSUD tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jadi, catatan saya kepada Ibu Menteri Kesehatan, Menkes langsung memutus kerja sama RSUD tersebut dengan BPJS Kesehatan. Ibu Menkes tidak memikirkan bagaimana bertambah sulitnya masyarakat peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan di RSUD tersebut,” ujarnya.

Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit dan wajib dilakukan minimal 3 tahun sekali. Hal itu sesuai amanat Pasal, 40 ayat 1 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

"Apakah ketika RSUD tersebut masih dalam proses re-akreditasi maka dengan serta merta pemerintah yang diwakili oleh Menkes tidak mengakui lagi kualitas pelayanan RSUD tersebut? Apakah lantas manajemen RSUD tersebut dinyatakan telah gagal melayani masyarakat dan merugikan masyarakat sehingga kerjasama harus diputus?" tanya Timboel.

Dengan mempertimbangkan kondisi realitas seperti itu, Timboel meminta Menteri Kesehatan untuk me-review kembali, ketika pertama kali bagaimana kondisi riil masyarakat peserta JKN yang sangat membutuhkan RSUD tersebut.

"Ibu Menkes harus bijak melihat proses ini. Jangan kaku melaksanakan ketentuan hukum positif yang ada," ujarnya.

Menkes juga hendaknya memperhatikan dampak bila RSUD tersebut tidak bisa diakses oleh peserta JKN, khususnya rakyat miskin.

Harusnya, lanjut Timboel, UU 44/2009 dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 junto Permenkes Nomor 99 Tahun 2015, dilihat sebagai regulasi yang hidup, yang berorientasi pada kesejahteraan dan keselamatan rakyat.

“Bila mau fair ya harusnya RS yang sedang re-akreditasi juga dikasih kesempatan hingga akhir Juni 2019. Aneh memang bila Menkes lebih percaya kepada rumah sakit yang belum memiliki akreditasi dibandingkan dengan Rumah Sakit yang sedang proses re-akreditasi,” ujar Timboel.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya