Berita

Sultan Bolkiah/Net

Dunia

Sultan Bolkiah Pastikan Brunei Tidak Terapkan Hukuman Mati Pada Gay

MINGGU, 05 MEI 2019 | 23:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei memperpanjang moratorium hukuman mati untuk undang-undang yang melarang hubungan seksual sesama jenis atau gay (Minggu, 5/5).

Langkah itu diambil sebagai upaya untuk meredam reaksi global yang dipimpin oleh selebriti seperti George Clooney dan Elton John.

Brunei diketahui memicu kemarahan global awal April lalu ketika meluncurkan interpretasinya tentang hukum Islam, atau syariah dengan menghukum pelaku sodomi, perzinahan dan pemerkosaan dengan kematian, termasuk dengan rajam atau melempari batu.


Brunei telah secara konsisten mempertahankan haknya untuk mengimplementasikan undang-undang, yang unsur-unsurnya pertama kali diadopsi pada tahun 2014 dan telah diluncurkan secara bertahap sejak saat itu.

Namun, sebagai tanggapan terhadap kritik yang ditujukan pada negara kaya minyak itu, Sultan Bolkiah mengatakan hukuman mati tidak akan dikenakan dalam penerapan Tata Tertib Hukum Syariah (SPCO).

"Saya sadar bahwa ada banyak pertanyaan dan kesalahan persepsi sehubungan dengan implementasi SPCO. Namun, kami percaya bahwa setelah ini diselesaikan, kebaikan hukum akan terlihat jelas," kata sultan dalam pidatonya di awal bulan suci Ramadhan.

"Sebagai bukti selama lebih dari dua dekade, kami telah mempraktekkan moratorium de facto atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan common law. Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah SPCO yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk remisi," sambungnya seperti dimuat Channel News Asia.

Diketahui bahwa beberapa kejahatan sudah memerintahkan hukuman mati di Brunei, termasuk pembunuhan berencana dan perdagangan narkoba, tetapi tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak tahun 1990an.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya