Berita

Salah satu gereja yang menjadi lokasi teror bom Minggu Paskah/Net

Dunia

Sri Lanka Usir 200 Ulama Asing Pasca Teror Bom Minggu Paskah

MINGGU, 05 MEI 2019 | 23:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Sri Lanka mengusir lebih dari 600 warga negara asing, termasuk sekitar 200 ulama Islam, sejak teror bom bunuh diri Minggu Paskah bulan April lalu.

Menteri Dalam Negeri Vajira Abeywardena mengatakan, para ulama itu telah memasuki negara itu secara legal. Namun di tengah upaya meningkatkan keamanan pasca eror, mereka diketahui telah memperpanjang masa berlaku visa mereka, yang dikenakan denda dan mereka dikeluarkan dari negara pulau itu.

"Mempertimbangkan situasi saat ini di negara ini, kami telah meninjau sistem visa dan mengambil keputusan untuk memperketat pembatasan visa bagi para guru agama," kata Abeywardena.


"Dari mereka yang dikirim, sekitar 200 adalah ulama Islam," sambungnya seperti dimuat AFP (Minggu, 5/5).

Pemboman Minggu Paskah yang menewaskan 257 orang dan melukai hampir 500 orang dipimpin oleh seorang ulama setempat yang diketahui telah melakukan perjalanan ke negara tetangga India dan telah melakukan kontak dengan para jihadis di sana.

Abeywardena tidak merinci kewarganegaraan dari mereka yang telah diusir, tetapi polisi mengatakan banyak orang asing yang telah memperpanjang visa mereka sejak serangan Paskah berasal dari Bangladesh, India, Maladewa dan Pakistan.

"Ada lembaga-lembaga keagamaan yang telah menurunkan ulama asing selama beberapa dekade," kata Abeywardena.

"Kami tidak memiliki masalah dengan mereka, tetapi ada beberapa yang menjamur baru-baru ini. Kami akan lebih memperhatikan mereka," tambahnya.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah Sei Lanka saat ini sedang merombak kebijakan visa negara itu menyusul kekhawatiran bahwa ulama asing dapat meradikalisasi penduduk setempat untuk mengulangi pemboman bunuh diri 21 April, yang menargetkan tiga gereja Kristen dan tiga hotel mewah.

Sri Lanka telah memberlakukan keadaan darurat sejak serangan itu dan memberikan kekuasaan luas kepada pasukan dan polisi untuk menangkap dan menahan para tersangka untuk waktu yang lama.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya