Berita

Foto: Humas BNN

Nusantara

BNN Musnahkan 2 Ladang Ganja Di Aceh Besar, Ada Setinggi 340 Cm

MINGGU, 05 MEI 2019 | 09:14 WIB | LAPORAN:

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan ladang ganja. Ini pemusnahan ketiga kalinya sepanjang tahun 2019 dengan total ladang yang berhasil ditemukan seluas 4,5 hektar.

Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, Victor J Lasut mengatakan, baru-baru ini tim BNN berhasil mengidentifikasi keberadaan dua titik ladang ganja pada ketinggian 235 MDPL dan 205 MDPL di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

"Satu titik berada pada koordinat 5.496927º 95.490552º dengan luas ladang 6.800 m2, dan satu titik seluas 8.200 m2 pada koordinat 5.494171º 95.489812º,” ujar Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, Drs Victor J Lasut, dalam keterangan persnya, Minggu (5/5).

Tinggi pohon ganja yang berhasil ditemukan cukup variatif, mulai dari 30 cm sampai dengan 340 cm dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar satu hingga empat batang ganja permeter persegi.

Total tanaman ganja yang berhasil dibabat tim BNN sebanyak 60 ribu batang. Setiap satu batang ganja dapat menghasilkan ganja basah dengan berat mencapai 253 gram, sehingga total ganja basah yang berhasil dimusnahkan diperkirakan sebanyak 15 ton.

Dibutuhkan waktu selama satu minggu untuk bisa mengungkap kasus penanaman ganja tersebut.

"Butuh waktu sekitar dua jam dari kota Banda Aceh untuk tiba di titik pendakian. Medan yang cukup berat harus dilalui dengan jarak tempuh sekitar dua jam berjalan kaki,” ujarnya.

Pemusnahan ini buah kerjasama antara BNN dengan TNI, Polri, dan beberapa unsur masyarakat, salah satunya akademisi dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

"Atas nama Badan Narkotika Nasional, saya ucapkan terima kasih kepada jajaran TNI, Kepolisian serta unsur masyarakat atas sinergitas yang telah terjalin dalam peaksanaan kegiatan ini” ujar Victor.

Victor menekankan, hingga saat ini penanaman dan peredaran gelap ganja di larang di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009 Tentang Narkotika.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya