Berita

Foto: Humas BNN

Nusantara

BNN Musnahkan 2 Ladang Ganja Di Aceh Besar, Ada Setinggi 340 Cm

MINGGU, 05 MEI 2019 | 09:14 WIB | LAPORAN:

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan ladang ganja. Ini pemusnahan ketiga kalinya sepanjang tahun 2019 dengan total ladang yang berhasil ditemukan seluas 4,5 hektar.

Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, Victor J Lasut mengatakan, baru-baru ini tim BNN berhasil mengidentifikasi keberadaan dua titik ladang ganja pada ketinggian 235 MDPL dan 205 MDPL di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

"Satu titik berada pada koordinat 5.496927º 95.490552º dengan luas ladang 6.800 m2, dan satu titik seluas 8.200 m2 pada koordinat 5.494171º 95.489812º,” ujar Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, Drs Victor J Lasut, dalam keterangan persnya, Minggu (5/5).


Tinggi pohon ganja yang berhasil ditemukan cukup variatif, mulai dari 30 cm sampai dengan 340 cm dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar satu hingga empat batang ganja permeter persegi.

Total tanaman ganja yang berhasil dibabat tim BNN sebanyak 60 ribu batang. Setiap satu batang ganja dapat menghasilkan ganja basah dengan berat mencapai 253 gram, sehingga total ganja basah yang berhasil dimusnahkan diperkirakan sebanyak 15 ton.

Dibutuhkan waktu selama satu minggu untuk bisa mengungkap kasus penanaman ganja tersebut.

"Butuh waktu sekitar dua jam dari kota Banda Aceh untuk tiba di titik pendakian. Medan yang cukup berat harus dilalui dengan jarak tempuh sekitar dua jam berjalan kaki,” ujarnya.

Pemusnahan ini buah kerjasama antara BNN dengan TNI, Polri, dan beberapa unsur masyarakat, salah satunya akademisi dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

"Atas nama Badan Narkotika Nasional, saya ucapkan terima kasih kepada jajaran TNI, Kepolisian serta unsur masyarakat atas sinergitas yang telah terjalin dalam peaksanaan kegiatan ini” ujar Victor.

Victor menekankan, hingga saat ini penanaman dan peredaran gelap ganja di larang di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009 Tentang Narkotika.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya