Berita

Foto:Net

Publika

Ambang Batas Keliru Input Suara

RABU, 01 MEI 2019 | 16:56 WIB

KELOMPOK Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkewajiban menyerahkan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu (Pasal 60 huruf d UU Pemilu). Kewajiban KPPS tersebut menjadi pintu masuk secara legal untuk setiap parpol dan kubu capres-cawapres dapat melakukan penghitungan suara secara mandiri dan melakukan proses pengendalian kualitas hitung suara KPU.

Akibatnya, KPU bukanlah lembaga yang satu-satunya melakukan kegiatan penghitungan suara real count. Oleh karena itu tidak mengherankan, apabila kubu Prabowo-Sandi kemudian mengumumkan kemenangan, melakukan syukuran kemenangan, dan relawan memasang baliho puji syukur kemenangan. Baliho yang tidak berhasil diturunkan oleh Satpol PP dan Polisi.

Secara bertahap, gayung pun bersambut. Kubu Joko Widodo-Maruf Amin pun segera bertindak yang mirip. Bahkan, kata ucapan "Siap Presiden" dari para veteran pejuang kepada Prabowo Subianto, pun segera ditiru oleh Adian Napitupulu dan kawan-kawan sebagai kata-kata yang diucapkan kepada Presiden Joko Widodo.

Tidak mengherankan, apabila berita acara dan sertifikat penghitungan suara tingkat KPPS menjadi dokumen asli penting, selain surat suara asli. Dokumen yang dikumpulkan diantara pihak-pihak yang saling bersaing dalam kegiatan hitung-menghitung jumlah suara dari sudut pandang saling menguatkan pembuktian jumlah hitung suara. Bukan hanya pencoblosan secara palsu pada surat suara asli, melainkan kegiatan pemalsuan isi angka berita acara, terutama keliru input hitung suara menjadi isu utama sebagai sumber masalah sengketa pemilu 2019.

UU Pemilu tidak mengatur ambang batas keliru input suara KPU. Akan tetapi bukan berarti keliru input suara dikesankan musti melampaui angka 50 persen untuk sebuah kekeliruan yang diidentifikasikan sebagai kecurangan, bahkan sebagai kejahatan suara. Dalam tradisi proses pengendalian kualitas menggunakan metoda statistika dikenal ambang batas toleransi sebesar 1 persen dan 5 persen terhadap kecacatan produk barang dan jasa gagal yang dapat ditoleransikan.

Koordinator relawan Teknologi Informasi Badan Pemenangan Nasional mengidentifikasi 12.550 keliru entry data KPU pada 190.568 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu 6,59 persen. Persoalannya kemudian KPU ingin memperbaiki kekeliruan entry data tersebut. KPU sebelumnya juga menggunakan mekanisme pelaporan masyarakat berlandaskan C1 sebagai koreksi hitung suara.

Akan tetapi persoalan pengendalian kualitas penghitungan suara KPU itu sesungguhnya apakah berada pada kewenangan Bawaslu dan pengendalian kualitas etika KPU dan Bawaslu berada pada DKPP, ataukah dapat dilaksanakan atas dasar hubungan pertemanan biasa sebagaimana KPU secara leluasa mengoreksi hasil hitung suara. Keliru input data yang teridentifikasi melebihi ambang batas pengendalian kualitas suara apakah masih dipandang sebagai kewajaran terhadap potensi kekeliruan manusia, ataukah dipandang sebagai masalah pelanggaran dan sengketa penegakan hukum pemilu.

Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF, pengajar Universitas Mercu Buana.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya