Berita

Jazi Eko Istiyanto/Net

Pertahanan

Bareskrim Polri Dan Bapeten Awasi Pemanfaatan Teknologi Nuklir

RABU, 01 MEI 2019 | 09:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi nuklir yang kini semakin dibutuhkan di Indonesia.

Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto mengemukakan tenaga nuklir semakin banyak dimanfaatkan oleh industri pangan, pertanian hingga medik.

Kendati demikian, dia menjelaskan teknologi nuklir juga memiliki dampak yang negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menjadi pengawas tenaga nuklir itu agar pemanfaatannya sesuai dengan prosedur.


"Tingginya pemanfaatan teknologi nuklir itu harus diikuti dengan pengawasan yang semakin ketat untuk meminimalisir resiko negatif yang muncul terhadap manusia dan lingkungan," tuturnya usai penantanganan MoU dengan Bareskrim Polri pada Selasa (30/4).

Dia optimistis kerja sama Bapeten dan Bareskrim Polri itu dapat memberikan rasa aman terhadap pemanfaatan teknologi nuklir dan terhindar dari penyalahgunaan yang berujung pada perbuatan tindak pidana. Menurutnya, pemahaman mengenai penegakan hukum mengenai tenaga nuklir sudah tertuan di dalam perundang-undangan bidang ketenaganukliran.

"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan budaya keselamatan dan keamanan di dalam pemanfaatan tenaga nuklir sekaligus penegakan hukum," katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) Bareskrim Polri, Brigjen Fadhil Imran mengatakan kerja sama itu adalah tindaklanjut dari MoU sebelumnya antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto pada 10 Januari 2019 lalu.

Menurutnya, melalui kerja sama tersebut siapapun yang memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin atau izinnya sudah kadaluarsa namun tetap beroperasi bisa dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran.

"Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap sejumlah instansi tersebut selama ini sudah ada 30 instansi dan beberapa di antaranya telah dapat penetapan dari pengadilan atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya