Berita

Jazi Eko Istiyanto/Net

Pertahanan

Bareskrim Polri Dan Bapeten Awasi Pemanfaatan Teknologi Nuklir

RABU, 01 MEI 2019 | 09:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi nuklir yang kini semakin dibutuhkan di Indonesia.

Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto mengemukakan tenaga nuklir semakin banyak dimanfaatkan oleh industri pangan, pertanian hingga medik.

Kendati demikian, dia menjelaskan teknologi nuklir juga memiliki dampak yang negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menjadi pengawas tenaga nuklir itu agar pemanfaatannya sesuai dengan prosedur.


"Tingginya pemanfaatan teknologi nuklir itu harus diikuti dengan pengawasan yang semakin ketat untuk meminimalisir resiko negatif yang muncul terhadap manusia dan lingkungan," tuturnya usai penantanganan MoU dengan Bareskrim Polri pada Selasa (30/4).

Dia optimistis kerja sama Bapeten dan Bareskrim Polri itu dapat memberikan rasa aman terhadap pemanfaatan teknologi nuklir dan terhindar dari penyalahgunaan yang berujung pada perbuatan tindak pidana. Menurutnya, pemahaman mengenai penegakan hukum mengenai tenaga nuklir sudah tertuan di dalam perundang-undangan bidang ketenaganukliran.

"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan budaya keselamatan dan keamanan di dalam pemanfaatan tenaga nuklir sekaligus penegakan hukum," katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) Bareskrim Polri, Brigjen Fadhil Imran mengatakan kerja sama itu adalah tindaklanjut dari MoU sebelumnya antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto pada 10 Januari 2019 lalu.

Menurutnya, melalui kerja sama tersebut siapapun yang memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin atau izinnya sudah kadaluarsa namun tetap beroperasi bisa dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran.

"Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap sejumlah instansi tersebut selama ini sudah ada 30 instansi dan beberapa di antaranya telah dapat penetapan dari pengadilan atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya