Berita

Gubernur Riau, Annas Maamin/Net

X-Files

Bos Perusahaan Sawit Tawarkan Duit Rp 8 Miliar Ke Gubernur Riau

Kasus Suap Revisi Kawasan Hutan
SELASA, 30 APRIL 2019 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka suap perubahan status kawasan hutan di Riau.

Selain itu, lembaga antira­suah menetapkan tersangka per­orangan, yakni Surya Damadi dan Suherti Terta. Keduanya masih terkait dengan perusahaan perkebunan sawit itu.

Surya merupakan pemilik Duta Palma Group dan Darmex Group. Adapun Suheri Terta menjabat Legal Manager Duta Palma pada 2014.


"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke peny­idikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif da­lam keterangan pers kemarin.

Penetapan tersangka ini meru­pakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pada 25 September 2014.

KPK mengamankan Gubernur Riau, Annas Maamin dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Barang buktinya uang Rp 2 miliar. Dalam bentuk dolar Amerika.

Suap itu terkait revisi peruba­han kawasan hutan di Provinsi Riau. Yang akan diajukan ke Menteri Kehutanan (Menhut).

Kasus ini bermula ketika Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menhut mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau, pada 8 Agustus 2014.

Dalam SK itu, Zulkifli membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan revisi kawasan jika belum terakomodir. Permohonan revisi diajukan melalui pemerin­tah provinsi.

Suherti Terta lalu melayangkan surat kepada Annas. Memohon areal perkebunan perusahaan-perusahan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dimasukkan sebagai kawasan bukan hutan.

Melalui Gulat, Surya me­nawarkan uang Rp 8 miliar ke­pada Annas. Supaya areal perke­bunannya masuk kawasan bukan hutan yang akan diusulkan ke Menhut.

Menindaklanjuti permohonan itu, Annas membuat dispo­sisi kepada Wakil Gubernur agar melakukan rapat bersama. Sementara Gulat melakukan pertemuan dengan Surya dan Suherti membahas pemberian uang kepada Annas.

Setelah deal, Annas mengin­struksikan Dinas Kehutanan untuk memasukan areal perke­bunan Duta Palma Group da­lam lampiran surat gubernur. Yang akan diajukan ke Menhut untuk revisi SK kawasan hutan di Riau.

Laode mengungkapkan, Suheri lalu menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada Annas melalui Gulat.

Menurut KPK, suap ini untuk kepentingan PT Palma Satu. Perusahaan ini di bawah Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.

"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang keper­cayaan SUD," ungkap Laode.

PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang sama dikenakan kepada Suheri Terta dan Surya Darmadi. Namun disertakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan tersangka Surya dan Suherti sudah dicegah ke luar negeri. "Terhitung mulai 12 April 2019 sampai 6 ke depan untuk ke­butuhan penyidikan kasus ini," ujarnya.  

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya