Berita

Foto/Net

Bisnis

Garuda Bela Diri

Soal Laporan Keuangan
SELASA, 30 APRIL 2019 | 08:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Manajamen Garuda Indonesia akhirnya turun tangan menyelesaikan kisruh laporan keuangan 2018. Mereka menegaskan, tidak ada masalah dengan memasukkan piutang ke pendapatan.

 Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal menga­takan, memasukkan piutang menjadi pendapatan dalam lapo­ran keuangan perseroan tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23. Sebab, secara subtansi pendapatan da­pat dibukukan sebelum kas di­terima.

"PSAK 23 menyatakan 3 kate­gori pengakuan pendapatan yaitu penjualan barang, penjualan jasa dan pendapatan atas bunga, royalti dan dividen," ujarnya di Jakarta, kemarin.


Sejalan dengan hasil audit KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekanyang meru­pakan Big 5 (Five) Accounting Firms Worldwide, disebutkan dalam pendapat auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Pihaknya yakin, pengakuan pendapatan atas biaya kompensasi atas transaksi dengan Mahata telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

"Sebagai Big 5 Audit Firm, seharusnya telah menerapkan standar audit internasional yang sangat baik," ujarnya.

Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto mengatakan, kerja sama layanan konek­tivitas antara Garuda Grup dengan Mahata saling menguntungkan dengan tujuan untuk meningkat­kan pelayanan kepada penumpang. Pada perjanjian kerja sama itu terdapat dua transaksi, yaitu biaya kompensasi atas penyerahan hak pemasangan layanan konektivitas serta pengelolaan in-flight entertainment, dan bagi hasil atas alokasi slot untuk se­tiap pesawat terhubung selama periode kontrak.

Atas transaksi tersebut, kata dia, Garuda Grup mengakui pendapatan yang merupakan pendapatan atas penyerahan hak pemasangan konektivitas. Misalnya, signing fee atau biaya pembelian hak penggunaan hak cipta untuk bisa melaksanakan bisnis di pesawat Garuda.

Menurut dia, penjualan atas hak ini tidak tergantung oleh periode kontrak dan bersifat tetap di mana telah menjadi kewajiban pada saat kontrak ditanda tangani. Garuda tidak memiliki sisa kewajiban setelah penyerahan hak pemasan­gan alat konektivitas tersebut.

Selain itu, kata dia, sesuai den­gan pendapat hukum dari Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maramis bahwa pembayaran kompensasi hak pemasangan tersebut tidak serta-merta menimbulkan kewa­jiban Garuda untuk mengembali­kan Biaya Hak kompensasi yang telah dibayarkan Mahata apabila dikemudian hari terdapat pemu­tusan kontrak kerja sama.

Dia menegaskan, Garuda telah melakukan kajian risiko terhadap transaksi ini dan juga telah melakukan analisis terhadap mitigasi risikonya. Garuda Grup juga melakukan proses bisnis dengan cara know your customer untuk menganalisa kebutuhan pelanggan.

Perkuat Bisnis Kargo

Fuad menambahkan, Garuda berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik bagi stakeholders dengan terus memper­baiki kinerjanya. Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan sumber-sumber penda­patan non-passenger.

Menurut dia, perseroan akan lebih mengoptimalkan pendapa­tan dari jasa kargo udara. Seba­gaimana diketahui, potensi kargo udara di Indonesia sangat besar. Apalagi, bisnis e-commerce saat ini berkembang pesat, sehingga akan memberi dampak positif bagi perusahaan.

"Saat ini Garuda Indonesia menjadi pemain utama dalam bisnis kargo nasional. Kami akan terus berupaya meningkatkan bisnis kargo ini sehingga bisa memberikan dampak positif bagi perusahaan," jelas Fuad Rizal. Selama ini, pendapatan dari non-passenger masih di bawah dari pendapatan dari penjualan tiket penumpang.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya